Gertak.id | INDRAMAYU – Tragedi hilangnya tiga warga Indramayu saat mengantarkan drum oli ke sebuah kapal tanker kini tidak hanya menjadi operasi pencarian korban, tetapi juga membuka sorotan terhadap tata kelola penggunaan jasa angkutan laut oleh perusahaan. Pengakuan PT Sukun Niaga Utama yang menyatakan tidak memiliki perjanjian kerja sama (MoU) tertulis dengan penyedia jasa angkut memicu pertanyaan mengenai standar keselamatan, tanggung jawab, dan perlindungan bagi para pekerja.
Sarso, Adnan, dan Suwaryo yang masih memiliki hubungan keluarga dilaporkan hilang sejak Kamis (23/7/2026) di perairan Karangsong–Majakerta, Kabupaten Indramayu. Ketiganya diketahui tengah mengangkut sekitar 10 drum oli menuju kapal tanker. Hingga Sabtu (1/8/2026), ketiga korban masih belum ditemukan.
Di tengah duka yang masih menyelimuti keluarga korban, perhatian publik mulai mengarah pada sistem kerja sama yang digunakan dalam aktivitas pengiriman tersebut. Sebab, pekerjaan mengangkut puluhan drum oli melalui jalur laut merupakan aktivitas yang memiliki risiko tinggi dan menyangkut keselamatan jiwa.
Perkembangan terbaru, Satpolairud Polres Indramayu telah meminta keterangan dari pihak PT Sukun Niaga Utama. Selain itu, lima drum oli yang sebelumnya dibawa korban berhasil ditemukan dan diamankan di Mako Satpolairud sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Dalam konferensi pers di Mako Satpolairud, Agung selaku perwakilan PT Sukun Niaga Utama mengakui bahwa perusahaan tidak memiliki MoU atau perjanjian kerja sama tertulis dengan penyedia jasa perahu tersebut.
"Tidak ada MoU tertulis dengan perahu tersebut, kami sebagai pengguna jasa," ujar Agung.
Agung menjelaskan, pola tersebut dilakukan karena perusahaan ingin memberdayakan masyarakat setempat. Namun alasan itu justru menuai kritik. Sejumlah pihak menilai pemberdayaan masyarakat tidak boleh mengesampingkan aspek administrasi, standar operasional, dan keselamatan kerja, terlebih kegiatan dilakukan di laut dengan risiko yang tidak kecil.
Koordinator Umum Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi, menilai perusahaan semestinya memastikan setiap kerja sama dalam aktivitas berisiko memiliki dasar hukum dan mekanisme perlindungan yang jelas. Menurutnya, keberadaan MoU bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga menjadi pijakan untuk mengatur hak, kewajiban, standar keselamatan, serta pertanggungjawaban apabila terjadi kecelakaan kerja.
"Kalau kegiatan berisiko tinggi mengatasnamakan perusahaan, seharusnya ada MoU resmi. Jangan sampai ketika musibah terjadi, pihak yang bekerja justru tidak memiliki kepastian mengenai tanggung jawab yang harus dipenuhi," tegas Masdi.
Masdi menyatakan pihaknya akan meminta instansi terkait melakukan pendalaman terhadap seluruh prosedur kerja sama dan aspek keselamatan dalam aktivitas pengiriman tersebut. Ia menegaskan, tragedi hilangnya tiga warga tidak boleh berhenti pada pencarian korban semata, tetapi juga harus menjadi momentum mengevaluasi kepatuhan terhadap prosedur keselamatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti hilangnya perahu beserta tiga awaknya masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Belum ada kesimpulan resmi mengenai faktor penyebab insiden maupun ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Namun pengakuan tidak adanya MoU tertulis telah memunculkan tuntutan publik agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengkaji apakah prosedur keselamatan dan tata kelola penggunaan jasa angkut telah dijalankan sebagaimana mestinya.