Menanggapi Pernyataan kontroversi PPPK yang viral di media sosial, SENTRAL Maluku Utara Angkat Bicara.!

Photo Author
Johan Rivaldo, Gertakberita.com
- Sabtu, 1 Agustus 2026 | 13:40 WIB

Gertak.id Tobelo, 1 Agustus 2026 — Pengurus SENTRAL Maluku Utara, Milano Djini, menanggapi pernyataan praktisi hukum Hendra Karianga terkait keputusan Pemerintah Daerah yang memberhentikan salah satu ASN.

Menurut Milano, penggunaan diksi seperti "dungu" dalam menyampaikan kritik tidak mencerminkan etika seorang praktisi hukum yang telah dikenal luas di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Utara. Ia menilai kritik seharusnya disampaikan secara santun, objektif, dan berdasarkan fakta jangan seperti pedang tanpa kendali. Sebab dengan mengatakan dungu menandahkan kita sendiri dungu dalam adab.

"Seorang praktisi hukum semestinya mengedepankan argumentasi hukum, bukan penggunaan kata-kata yang dapat merendahkan pihak lain. Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun etika dalam menyampaikan pendapat tetap harus dijaga," Ujar Milano.

Milano juga menegaskan bahwa keputusan Pemerintah Daerah tidak diambil secara sewenang-wenang ataupun sebagai bentuk anti kritik dan anti demokrasi.

"Pemberhentian tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik dan ketentuan yang mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga harus dipandang dalam konteks penegakan disiplin dan aturan yang berlaku." Tambah Milano

Ia meminta semua pihak untuk memahami dan duduki persoalan secara utuh sebelum menyampaikan penilaian kepada publik.

"Jangan terburu-buru menarik kesimpulan hanya dari informasi yang belum lengkap. Sebaiknya seluruh pihak melihat fakta dan dasar hukum yang menjadi landasan pengambilan keputusan pemerintah daerah," tegas Milano.

SENTRAL Maluku Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang publik tetap sehat dengan mengedepankan kritik yang konstruktif, berbasis data, serta menghormati etika dalam kehidupan berdemokrasi.

Ival

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Johan Rivaldo

Rekomendasi

Terkini

X