Batam,gertak.id – Rokok ilegal merek Manchester Blue Fusion kini beredar bebas di Kota Batam. Satu bungkus dijual hanya Rp15.000. Yang lebih mencurigakan, pada kemasan tidak tercantum pita cukai, kode produksi..
Peredaran rokok tanpa identitas resmi ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Cukai dan berpotensi merugikan negara miliaran rupiah dari hilangnya penerimaan cukai dan pajak.
*JELAS MELANGGAR UU CUKAI*
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021, setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai.
*Pasal 54 UU Cukai* menegaskan:
_“Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai.”_
Selain itu *Pasal 56* menyatakan setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dikenai sanksi pidana yang sama.
Baca Juga: Plt Bupati Pemalang Nurkholes Pastikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Fakta di lapangan: MANCHESTER BLUE FUSION tidak memiliki pita cukai sama sekali. Tidak ada kode produksi.Ini ciri khas rokok ilegal yang sengaja diedarkan untuk menghindari pembayaran cukai ke negara dan diduga milik WL.
*HARGA MURAH, NEGARA RUGI*
Dengan harga jual Rp15.000 per bungkus, jauh di bawah Harga Jual Eceran rokok legal, Manchester Blue Fusion jelas menyasar pasar bawah dan pelajar. Praktik ini mematikan pengusaha rokok legal sekaligus menggerus penerimaan negara.
“Kalau dibiarkan, ini pembunuhan terhadap industri legal dan pencurian uang negara. Bea Cukai harus sikat. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” ujar salah satu aktivis perlindungan konsumen di Batam, Sabtu [01/8/2026].
*DESAK BEA CUKAI & APH BERTINDAK*