PEKALONGAN – Pelaksanaan proyek Desain dan Konstruksi Kegiatan Damparit di Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menjadi perhatian sejumlah warga. Proyek yang disebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu dipertanyakan karena saat pekerjaan berlangsung tidak terlihat adanya papan informasi proyek di lokasi.
Berdasarkan dokumentasi yang diperoleh, kegiatan tersebut merupakan program Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, BPLIP Kelas I Bandung. Dalam prasasti kegiatan disebutkan proyek dilaksanakan pada Kelompok Tani Pangudi Rejeki, Desa Karanggondang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
Dokumen tersebut juga mencantumkan bahwa kegiatan ditujukan untuk mendukung pengairan lahan pertanian seluas kurang lebih 20 hektare. Sumber pendanaan tercatat berasal dari APBN Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari program peningkatan infrastruktur irigasi pertanian.
Namun, berdasarkan pantauan di lokasi pekerjaan yang berada di kawasan wisata Ciblon Karanggondang, warga mengaku tidak menemukan papan informasi proyek yang lazim memuat identitas pekerjaan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, maupun waktu pelaksanaan.
Menurut sejumlah warga, keberadaan papan informasi merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi kepada masyarakat. Selain memberikan penjelasan mengenai proyek yang sedang berjalan, papan tersebut juga dinilai menjadi sarana pengawasan publik terhadap pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
"Kalau ada papan proyek, masyarakat bisa mengetahui pekerjaan apa yang sedang dilakukan, dari mana sumber anggarannya, siapa pelaksananya, dan kapan target penyelesaiannya," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap seluruh proyek pemerintah, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi agar masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai pembangunan di lingkungan mereka.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan juga menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas publik. Keberadaan papan informasi proyek dinilai dapat memudahkan masyarakat dalam mengetahui identitas dasar suatu kegiatan pembangunan tanpa harus mencari informasi melalui jalur lain.
Di sisi lain, ketiadaan papan informasi di lokasi pekerjaan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi maupun penyimpangan penggunaan anggaran. Penilaian mengenai kepatuhan terhadap ketentuan pelaksanaan proyek tetap memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengadaan papan informasi pada umumnya telah diperhitungkan dalam komponen pelaksanaan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meskipun nilainya relatif kecil dibandingkan total biaya proyek, keberadaannya dinilai memiliki fungsi penting dalam mendukung transparansi pelaksanaan pembangunan.
Karena itu, masyarakat berharap instansi teknis maupun pengawas proyek dapat melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk memastikan kelengkapan administrasi yang menjadi bagian dari standar pelaksanaan proyek pemerintah.
Selain aspek administrasi, warga juga berharap pengawasan dilakukan terhadap kualitas konstruksi, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen perencanaan agar manfaat proyek benar-benar dapat dirasakan oleh para petani.
Pembangunan infrastruktur damparit sendiri diharapkan mampu meningkatkan kelancaran distribusi air irigasi, mengurangi potensi genangan, serta mendukung produktivitas sektor pertanian di wilayah Desa Karanggondang dan sekitarnya apabila dilaksanakan sesuai perencanaan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pelaksana kegiatan, Kelompok Tani Pangudi Rejeki, maupun instansi terkait di lingkungan Kementerian Pertanian mengenai alasan belum terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.