Anggaran Rp1,9 Miliar, Ini Daftar 18 Kelompok Tani Penerima Jalan Usaha Tani 2026 di Lebak

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Minggu, 26 Juli 2026 | 13:17 WIB
18 Kelompok Tani di Lebak Masuk Program Jalan Usaha Tani 2026.(Gambar Ilustrasi AI)
18 Kelompok Tani di Lebak Masuk Program Jalan Usaha Tani 2026.(Gambar Ilustrasi AI)

LEBAK, GERTAK.ID - Sebanyak 18 kelompok tani di Kabupaten Lebak tercatat sebagai penerima Program Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 dengan Kode RUP 42208451, program yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Lebak tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.905.000.000 yang bersumber dari APBD.

Dalam dokumen RUP tersebut, kegiatan akan dilaksanakan melalui mekanisme Swakelola Tipe IV dengan penyelenggara Kelompok Masyarakat. Program ini ditujukan untuk meningkatkan akses jalan menuju lahan pertanian guna mendukung kelancaran aktivitas dan distribusi hasil panen petani.

Nilai anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing kelompok tani tidak seragam, yakni mulai Rp30 juta hingga Rp200 juta, sesuai dengan lokasi dan rencana kegiatan yang tercantum dalam dokumen.

Kelompok tani di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, tercatat menerima alokasi terkecil sebesar Rp30 juta. Sementara itu, kelompok tani di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, memperoleh alokasi terbesar, yakni Rp200 juta.

Selain itu, enam kelompok tani masing-masing memperoleh alokasi sebesar Rp50 juta, lima kelompok tani menerima Rp75 juta, sedangkan kelompok tani lainnya mendapatkan alokasi sebesar Rp150 juta.

Adapun kelompok tani yang tercantum sebagai penerima program meliputi Desa Cikamunding (Kecamatan Cilograng), Desa Cidadap (Curugbitung), Desa Cimandiri dan Desa Cibarengkok (Panggarangan), Desa Banjarsari (Warunggunung), Desa Pasirhaur (Cipanas), Desa Cilangkahan (Malingping), Desa Sinar Galih dan Desa Cikadu (Cibeber), Desa Peucangpari (Cigemblong), Desa Ciakar (Gunungkencana), Desa Mekarwangi dan Desa Giri Jaya Baya (Muncang), Desa Kerta dan Desa Cilegong Ilir (Banjarsari), Desa Sindanglaya dan Desa Cirompang (Sobang), serta Desa Sukatani (Wanasalam).

Meski demikian, dokumen RUP tersebut belum memuat informasi mengenai volume pekerjaan maupun panjang jalan usaha tani yang akan dibangun atau direhabilitasi pada masing-masing lokasi. Dokumen juga belum menjelaskan dasar penetapan besaran anggaran yang berbeda di setiap kelompok tani.

Selain itu, berdasarkan hasil penghitungan Gertak.id terhadap rincian anggaran yang tercantum dalam dokumen RUP, total nilai kegiatan yang dapat dijumlahkan belum sama dengan pagu paket sebesar Rp1.905.000.000. Perbedaan tersebut akan dikonfirmasi kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lebak untuk memperoleh penjelasan resmi.

Gertak.id juga akan meminta klarifikasi mengenai mekanisme penetapan kelompok tani penerima, dasar penentuan besaran anggaran, volume pekerjaan, serta rincian teknis pelaksanaan program agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tersaji secara utuh dan akurat.

Hingga berita ini diterbitkan, Gertak.id masih menunggu tanggapan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lebak atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.

 

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026. Informasi mengenai hasil penghitungan merupakan hasil penelusuran terhadap rincian anggaran yang tercantum dalam dokumen tersebut dan masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Lebak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X