ALAMP AKSI Desak Forkopimda Aceh Surati KPK Usut Dugaan Setoran Tambang Ilegal

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Minggu, 26 Juli 2026 | 10:55 WIB
ALAMP AKSI Soroti Dugaan Setoran Tambang Ilegal, Minta KPK Usut Proses Penerbitan IUP Aceh./Dok.ALAMPAKSI
ALAMP AKSI Soroti Dugaan Setoran Tambang Ilegal, Minta KPK Usut Proses Penerbitan IUP Aceh./Dok.ALAMPAKSI

GERTAK.ID, BANDA ACEH - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) mendesak Gubernur Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menembuskan surat tersebut kepada Presiden RI. Permintaan itu disampaikan agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aliran dana dari praktik tambang emas ilegal serta proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh.

Ketua DPW ALAMP AKSI Aceh, Mahmud Padang, menilai langkah Forkopimda Aceh yang memutus pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk aktivitas tambang ilegal belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal tidak akan efektif apabila hanya berfokus pada pemutusan logistik tanpa membongkar dugaan jaringan perbekingan dan aliran dana yang menopang aktivitas tersebut.

Menurut Mahmud, kebijakan penghentian distribusi BBM hanya menyasar pelaku di lapangan. Sementara itu, pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat belum tersentuh.

"Kalau memang ingin menghentikan tambang ilegal, jangan hanya memutus BBM atau mengeluarkan ultimatum atau imbauan belaka. Ayo bongkar siapa yang menerima aliran dana setoran untuk perlindungan dan siapa yang membekingi selama ini. Selama aktor intelektualnya tidak disentuh, excavator tambang ilegal itu akan terus hidup dengan cara apa pun," kata Mahmud, Minggu (26/7/2026).

Lebih lanjut, Mahmud mengacu pada temuan Panitia Khusus DPRA yang sebelumnya mengungkap adanya lebih dari 1.000 unit excavator yang diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan Aceh. Berdasarkan asumsi pungutan sedikitnya Rp30 juta per unit setiap bulan, ALAMP AKSI memperkirakan potensi dana yang beredar mencapai sekitar Rp30 miliar per bulan atau sekitar Rp360 miliar per tahun.

Meski demikian, Mahmud menegaskan angka tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Namun, menurutnya, besarnya potensi nilai ekonomi tersebut cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menjadi penerima manfaat.

Menurutnya, apabila dugaan setoran tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas pertambangan tanpa izin. Kondisi itu, kata dia, berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga tindak pidana pencucian uang apabila hasil pungutan ilegal tersebut disamarkan atau dialihkan kepada pihak tertentu.

Selain itu, Mahmud mengkritik pendekatan penegakan hukum yang dinilainya hanya menampilkan operasi sesaat di lapangan. Ia menyebut penertiban yang tidak disertai pembongkaran jaringan perbekingan hanya akan melahirkan pola baru berupa meningkatnya tarif pungutan ilegal untuk biaya perlindungan, tanpa benar-benar menghentikan aktivitas alat berat tambang ilegal.

"Publik jangan hanya disuguhi aksi simbolik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keberanian membongkar aktor di belakang layar yang menikmati aliran dana setoran. Kalau hanya gertak sambal, yang naik nanti bukan kepatuhan hukum, tetapi tarif setoran," ujarnya.

Di sisi lain, ALAMP AKSI juga meminta KPK mengusut proses penerbitan IUP di Aceh yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi sorotan. Mahmud mengatakan banyak laporan yang menyebut masyarakat baru mengetahui lahannya masuk ke wilayah konsesi setelah izin eksplorasi diterbitkan dan perusahaan mulai beraktivitas.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas verifikasi administrasi, transparansi proses perizinan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang selama ini menguasai atau memanfaatkan lahan.

Data yang dipublikasikan sejumlah lembaga menunjukkan tren penerbitan izin pertambangan di Aceh meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mencatat hingga April 2026 terdapat 79 IUP di Aceh, dengan sekitar 71 persen di antaranya diterbitkan pada periode 2022–2026.

Mahmud menilai percepatan penerbitan izin tersebut perlu diawasi secara serius agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Meski demikian, ALAMP AKSI menegaskan tidak menuduh seluruh proses penerbitan IUP bermasalah.

Menurutnya, semakin banyak izin yang diterbitkan harus diimbangi dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat. Ia menambahkan, sektor perizinan pertambangan merupakan sektor yang berisiko tinggi terhadap praktik korupsi sebagaimana berulang kali menjadi perhatian KPK dalam berbagai kajian tata kelola sumber daya alam.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X