Sebagai catatan, temuan dalam LHP BPK tidak serta-merta merupakan putusan adanya tindak pidana.
Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, DPUTARU dan Pemerintah Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait progres terbaru penyelesaian rekomendasi atas temuan tersebut.
(Ali RS)