Kalau memang sudah diselesaikan, sampaikan secara terbuka. Kalau masih ada yang harus dipulihkan, harus ada kepastian penyelesaiannya,” tegas Ali.
Ia menilai, transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya temuan pemeriksaan, tetapi juga dapat mengikuti perkembangan penyelesaiannya.
Jangan sampai temuan BPK hanya ramai ketika laporan diterbitkan, tetapi kemudian masyarakat tidak pernah tahu bagaimana akhirnya,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, LSM KPK RI Cabang Pekalongan Raya akan segera mengirimkan surat resmi kepada DPUTARU untuk meminta penjelasan mengenai rincian tindak lanjut atas temuan tersebut.
Pihaknya juga akan menyurati Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan agar menggunakan fungsi pengawasannya dengan mendorong digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kami akan meminta DPUTARU memberikan penjelasan resmi. Kami juga akan meminta Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan menggelar RDP bersama pihak terkait.
Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti,” katanya.
Menurut Ali, RDP dapat menjadi ruang untuk menguji data dan memperoleh penjelasan secara terbuka, termasuk mengenai nilai kelebihan pembayaran, jumlah yang telah dikembalikan, serta progres penyelesaian kewajiban yang masih tersisa apabila memang masih ada.
LSM KPK RI Cabang Pekalongan Raya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut.
Ali bahkan memberikan batas waktu 30 hari untuk melihat adanya kepastian tindak lanjut dan penjelasan dari pihak terkait.
“Kalau dalam waktu 30 hari tidak ada kepastian dan penjelasan yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap APBD merupakan tanggung jawab bersama.
Masyarakat, lembaga pengawasan, DPRD, dan pemerintah daerah memiliki peran masing-masing dalam memastikan pengelolaan uang publik berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kami kawal adalah uang daerah. Setiap rupiah APBD harus jelas penggunaannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami berharap Pemkab Pekalongan segera memberikan penjelasan dan memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” pungkas Ali.