GERTAK.ID, LEBAK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan markup biaya hotel serta penginapan fiktif dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sedikitnya Rp997,33 juta.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun 2025 Nomor 21.B/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026.
Dalam proses audit, BPK memeriksa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas milik Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak. Pemeriksa juga melakukan konfirmasi kepada sejumlah hotel yang tercantum sebagai tempat menginap dalam dokumen tersebut.
Dari hasil konfirmasi itu, BPK menemukan adanya selisih antara tarif kamar hotel yang benar-benar dibayarkan kepada pihak hotel dengan nilai yang dicantumkan dalam laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Tidak hanya itu, pemeriksaan juga mengungkap adanya pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Nilai ketidaksesuaian tersebut mencapai sedikitnya Rp997.339.000.
"Hasil konfirmasi menunjukkan bahwa harga kamar hotel yang sebenarnya dibayarkan ke pihak hotel lebih rendah dari harga kamar hotel yang dipertanggungjawabkan, dan terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak menginap di hotel yang ditagihkan dalam laporan pertanggungjawaban minimal senilai Rp997.339.000,00," tulis BPK dalam laporannya.
Menurut BPK, kondisi tersebut meningkatkan risiko terjadinya ketidakkonsistenan dalam penggunaan biaya transportasi maupun biaya penginapan pada pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.
Oleh sebab itu, BPK menyatakan terdapat kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebak dengan nilai sedikitnya Rp997,33 juta.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025. LHP BPK menjelaskan bahwa ketidaksesuaian pertanggungjawaban perjalanan dinas diketahui setelah dilakukan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak hotel, yang menunjukkan adanya perbedaan antara biaya yang benar-benar dibayarkan dengan nilai yang diklaim dalam laporan pertanggungjawaban.
Artikel Terkait
Sekwan DPRD Lebak Sakiti Media,King Naga Minta Sekwan di Copot
SPMB 2026 Disorot, DPRD Lebak Akan Panggil Kepala SMA dan SMK untuk RDP
DPRD Lebak Desak Pemkab Tindak Kabel Internet Wifi Tak Berizin di Seluruh Wilayah