Ketua JPI Minta Aparat Ungkap Dugaan Intimidasi Aktivis di Kabupaten Lebak

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Minggu, 19 Juli 2026 | 12:28 WIB
Muktar Ambon, Ketua JPI Ajak Publik Hormati Proses Hukum Dugaan Intimidasi Aktivis di Lebak./Dok.JPI
Muktar Ambon, Ketua JPI Ajak Publik Hormati Proses Hukum Dugaan Intimidasi Aktivis di Lebak./Dok.JPI

GERTAK.ID, LEBAK - Beredarnya informasi di media sosial yang disertai video viral mengenai dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak yang dikenal dengan sapaan Koh Uun menjadi perhatian publik. Di tengah berkembangnya informasi tersebut, Ketua Jaringan Pewarta Indonesia (JPI), Muktar Ambon, mengajak masyarakat menghormati proses hukum, menjaga kondusivitas, serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.

Informasi yang beredar menyebutkan Koh Uun diduga dibawa secara paksa oleh sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa ke sebuah rumah yang disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Sebelumnya, juga beredar informasi bahwa Koh Uun diduga menyampaikan kritik terhadap Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, keterkaitan antara kritik tersebut dengan dugaan peristiwa yang dialami Koh Uun belum dapat dipastikan. Kronologi lengkap kejadian juga masih menunggu klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan, sementara aparat penegak hukum belum menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi.

Menanggapi situasi tersebut, Muktar mengatakan masyarakat perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.

Menurutnya, publik juga tidak seharusnya mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Karena itu, ia mengajak seluruh pihak menjaga persatuan agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan.

"Mari kita jaga kondusivitas Kabupaten Lebak. Jangan sampai perbedaan pendapat memicu konflik yang merugikan semua pihak. Hormati proses hukum, kedepankan dialog, dan serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya secara profesional dan adil," tutur Muktar Ambon, Sabtu (19/7/2026).

Selain itu, Muktar menilai informasi mengenai dugaan intimidasi maupun tindakan kekerasan terhadap aktivis tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkaitan. Menurutnya, masyarakat sebaiknya menunggu informasi yang utuh sebelum membentuk penilaian.

Ia juga mengatakan rekaman video yang beredar di media sosial masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Oleh sebab itu, ia berharap aparat penegak hukum segera menyampaikan hasil penyelidikan agar publik memperoleh informasi yang lengkap dan akurat.

"Apabila benar terjadi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap seorang aktivis, tentu kami sangat menyayangkan. Negara kita adalah negara hukum. Setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Muktar menegaskan bahwa konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah, pejabat publik, maupun anggota DPRD merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap kritik disampaikan secara santun, berdasarkan fakta, bertanggung jawab, serta tetap menghormati norma dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Silakan menyampaikan kritik kepada pemerintah atau anggota DPRD. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun, sampaikan dengan cara yang baik, sopan, bertanggung jawab, dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Di sisi lain, Muktar menilai dialog dan komunikasi perlu menjadi langkah awal ketika terjadi perbedaan pendapat. Menurutnya, penyelesaian melalui klarifikasi dan komunikasi dapat membantu meredam ketegangan sekaligus menjaga hubungan antarpihak tetap baik.

Apabila persoalan belum menemukan titik temu, lanjutnya, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X