"Karena pilihan usaha lain sangat terbatas, masyarakat akhirnya memilih menambang. Selama ini memang disebut tambang ilegal oleh pemerintah, padahal aktivitas itu sudah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari mata pencaharian masyarakat di wilayah Kasepuhan Banten Selatan," katanya.
Di sisi lain, Sahrudin menilai fasilitas pengolahan emas yang memenuhi standar lingkungan masih terbatas. Sebagian penambang masih menggunakan metode tradisional, sedangkan pemerintah mendorong penggunaan teknologi yang lebih aman dan bebas merkuri.
Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan pendampingan kepada masyarakat, terutama terkait teknologi pengolahan emas serta penguatan kelembagaan koperasi pertambangan.
"Sejauh ini yang kami rasakan masih sebatas wacana, belum ada tindak lanjut yang nyata," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM, kawasan WPR di Kabupaten Lebak tersebar di sejumlah blok, yakni Cibarengkok, Cikate, Cikotok, Ciladaeun, Citorek Kidul, Keboncau, Neglasari, Gunungkencana, dan Lebak Situ. Sebagian besar kawasan tersebut memiliki potensi mineral emas.
Dengan penetapan WPR tersebut, pemerintah berharap aktivitas pertambangan masyarakat dapat berlangsung secara legal, mengedepankan keselamatan kerja, serta menerapkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Sementara itu, Pemkab Lebak menegaskan pengawasan perlu diperkuat agar manfaat ekonomi dari WPR tetap dinikmati masyarakat setempat dan tidak beralih kepada pihak luar.
Artikel Terkait
Badak Banten DPD Lebak adakan Audiensi dengan DPRD Lebak, Desak Solusi Konkret untuk Pertambangan Ilegal
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat
Aliansi Penambang Rakyat Bitung Dukung WPR dalam RTRW Sulut 2026 sampai 2044