GERTAK.ID, LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menegaskan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 528,69 hektare yang telah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus dikelola oleh masyarakat setempat. Pemkab mengingatkan legalisasi tambang rakyat tidak boleh menjadi celah bagi investor atau pihak luar untuk menguasai kawasan yang diperuntukkan bagi warga.
Penetapan WPR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 65.K/MB.01/MEM.B/2026. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total usulan WPR seluas 975,71 hektare, pemerintah pusat menetapkan kawasan pertambangan rakyat di Kabupaten Lebak seluas 528,69 hektare.
Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan keberadaan WPR harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di sekitar wilayah tambang sesuai tujuan pembentukannya.
"Tambang rakyat harus dikelola oleh rakyat, bukan oleh yang lain," kata Amir kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Amir, masyarakat lokal harus menjadi pihak yang pertama merasakan manfaat ekonomi dari kebijakan tersebut. Karena itu, ia mengingatkan agar status WPR tidak hanya menjadi legalitas administratif, tetapi benar-benar dikelola oleh masyarakat setempat.
"Jadi harus rakyat setempat yang merasakan. Jangan sampai atas nama rakyat, tetapi tidak dikelola oleh rakyat setempat," ujarnya.
Lebih lanjut, Amir mengungkapkan Pemkab Lebak sebelumnya mengusulkan kawasan WPR sekitar 2.100 hektare. Usulan itu mencakup sejumlah wilayah yang dinilai memiliki potensi pertambangan dan memenuhi persyaratan, termasuk bekas area tambang PT Antam.
"Yang kami usulkan 2.100 hektare karena kami sangat mendukung WPR dikelola oleh masyarakat," ucapnya.
Menurutnya, legalisasi tambang rakyat akan memberikan kepastian hukum bagi penambang tradisional sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara tepat.
Pandangan serupa disampaikan tokoh masyarakat Kasepuhan Cisitu, H. Sahrudin. Ia mengatakan aktivitas menambang emas telah berlangsung sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat adat di wilayah Banten Selatan.
Menurut Sahrudin, masyarakat setempat tidak menjual hasil panen padi karena disimpan untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama satu tahun. Untuk memperoleh pendapatan tunai, sebagian masyarakat memilih bekerja sebagai penambang.
"Di sini padi tidak dijual, disimpan untuk kebutuhan 1 tahun. Untuk cadangan ekonomi, masyarakat mencari penghasilan lain, salah satunya menambang. Makanya selama ini disebut tambang liar, padahal bagi masyarakat itu sudah menjadi tradisi," ujarnya.
Selain itu, Sahrudin mengatakan masyarakat Kasepuhan Cisitu telah lama mengusulkan legalisasi pertambangan rakyat. Sebagai bentuk kesiapan, masyarakat juga telah membentuk koperasi pertambangan untuk mendukung pengelolaan WPR.
Menurutnya, terbatasnya lapangan pekerjaan membuat aktivitas menambang tetap menjadi mata pencaharian yang diwariskan secara turun-temurun.
Artikel Terkait
Badak Banten DPD Lebak adakan Audiensi dengan DPRD Lebak, Desak Solusi Konkret untuk Pertambangan Ilegal
BEM Nusantara Banten Desak Pengawalan Ketat Penetapan WPR dan IPR Pro Rakyat
Aliansi Penambang Rakyat Bitung Dukung WPR dalam RTRW Sulut 2026 sampai 2044