Diduga Belum Bayar Pekerjaan Cut and Fill, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 15 Juli 2026 | 14:38 WIB
Keterangan Foto: Salah Satu Dokumen yaitu Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pekerjaan cut and fill yang menjadi dasar laporan pengusaha atas dugaan belum dibayarkannya tagihan pekerjaan./Dok.Gertak.
Keterangan Foto: Salah Satu Dokumen yaitu Surat Perintah Kerja (SPK) terkait pekerjaan cut and fill yang menjadi dasar laporan pengusaha atas dugaan belum dibayarkannya tagihan pekerjaan./Dok.Gertak.

GERTAK.ID, SERANG - Seorang pengusaha, H. Dede Imam Kurniawan, mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan cut and fill yang telah diselesaikannya dengan nilai tagihan mencapai Rp662.509.050. Pekerjaan tersebut diduga diberikan oleh Muhidin yang menjabat sebagai Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.

Melalui kuasa hukumnya, Emus Nanang, dijelaskan bahwa pekerjaan yang dikerjakan kliennya telah rampung sesuai ruang lingkup yang diperintahkan. Namun, hingga kini pembayaran atas pekerjaan tersebut belum diterima meski penagihan telah dilakukan berulang kali.

"Pekerjaan sudah selesai sesuai dengan yang diperintahkan. Namun sampai saat ini pembayaran belum juga dilakukan, meskipun kami sudah berkali-kali melakukan penagihan secara baik-baik," ujar Emus kepada wartawan, Rabu (15/7/26)

Emus menerangkan, pekerjaan tersebut mengacu pada Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2027 tertanggal 1 April 2026. Berdasarkan SPK tersebut, H. Dede Imam Kurniawan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan cut and fill sebagai persiapan pembangunan kandang ayam di atas lahan tanah bengkok milik Pemerintah Desa Panyirapan.

Menurutnya, pekerjaan dimulai dari mobilisasi alat berat, pemerataan lahan hingga penyelesaian seluruh pekerjaan di lokasi proyek. Setelah seluruh tahapan selesai, pihaknya mengajukan tagihan sesuai nilai pekerjaan yang telah disepakati.

Akan tetapi, kata Emus, pembayaran hingga kini belum juga direalisasikan. Berbagai upaya penyelesaian secara persuasif telah ditempuh, termasuk melakukan komunikasi dan penagihan langsung kepada pihak yang memberikan pekerjaan.

"Kami sudah menempuh cara-cara yang baik. Berkali-kali kami menghubungi dan meminta penyelesaian pembayaran, tetapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kondisi ini tentu sangat merugikan klien kami," tegasnya.

Menurut Emus, keterlambatan pembayaran tersebut membuat kliennya menanggung kerugian yang cukup besar. Selain modal yang telah dikeluarkan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdapat kewajiban kepada pihak lain yang ikut terdampak akibat belum diterimanya pembayaran.

Di sisi lain, pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Emus berharap Muhidin selaku pihak yang memberikan pekerjaan dapat segera memenuhi kewajiban pembayaran sesuai nilai tagihan sebesar Rp662.509.050.

Meski demikian, apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik melalui jalur perdata maupun upaya hukum lainnya.

"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun apabila tidak ada itikad baik, kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami," ujar Emus.

Hingga berita ini diterbitkan, Muhidin selaku Kepala Desa Panyirapan belum memberikan tanggapan terkait dugaan belum dibayarkannya pekerjaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi serta memberikan ruang hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X