Warga menilai infrastruktur yang menjadi akses menuju fasilitas kesehatan dan pendidikan semestinya menjadi prioritas, karena menyangkut keselamatan serta hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari DPUPR Kabupaten Pekalongan terkait alasan belum dilaksanakannya perbaikan maupun jadwal penanganan ruas jalan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan DPUPR Kabupaten Pekalongan apabila ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.