Polsek Panggarangan Terbitkan SP2HP, Penanganan Kasus Wartawan di Lebak Terus Berlanjut

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:30 WIB
Keterangan foto: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) kasus dugaan pengancaman wartawan di Polsek Panggarangan./Dok.Gertak.id
Keterangan foto: Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) kasus dugaan pengancaman wartawan di Polsek Panggarangan./Dok.Gertak.id

GETAK.ID, LEBAK - Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan fitnah yang dilaporkan seorang wartawan Utamapos masih berproses di Polsek Panggarangan, Polres Lebak. Perkembangan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP) tertanggal 11 Juli 2026 yang telah disampaikan kepada pelapor.

Berdasarkan SP2HP, penyidik telah menerima laporan pengaduan, melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pembina fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Saat dikonfirmasi, penyidik pembantu Polsek Panggarangan, Aipda Dimas Sutarwoko, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung. Saat ini, penyidik masih mengundang sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Kami masih mengundang saksi lainnya, yaitu bendahara dan pendamping," ujar Aipda Dimas.

Keterangan para saksi tersebut masih terus dihimpun sebagai bagian dari proses penyelidikan sebelum penyidik menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan tersebut sebelumnya dibuat terkait dugaan pengancaman dan fitnah yang dialami seorang wartawan Utamapos saat menjalankan tugas jurnalistik. Pihak pelapor berharap seluruh saksi yang telah dipanggil dapat memenuhi undangan penyidik agar proses penanganan perkara berlangsung secara objektif, profesional, dan transparan.

Selain itu, tim media Utamapos menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan profesi wartawan sekaligus menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Mereka juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Pimpinan Umum Utamapost.com, Zulnafrizen, meminta Polsek Panggarangan segera memanggil pihak yang dilaporkan atau pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Menurutnya, setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, perlu ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami meminta pihak Polsek Panggarangan agar segera memanggil pihak yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Zulnafrizen.

Lebih lanjut, ia mengatakan kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijamin dan dilindungi negara. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik tidak boleh dibiarkan karena dapat mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan di Polsek Panggarangan masih berlangsung. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X