DUGAAN KORUPSI DANA POKIR DPRD KEPRI DILAPORKAN KE KPK! PROYEK BATU MIRING RP4,25 MILIAR JADI SOROTAN

Photo Author
Dedek Wahyudi, Gertakberita.com
- Jumat, 10 Juli 2026 | 09:32 WIB

 

Jakarta,timurnews.id – LSM Lumbung Informasi Rakyat [LIRA] DPW Kepulauan Riau bersama LSM Kelompok Diskusi Anti 86 resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kepulauan Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] RI,Kamis [9/7/2026].[Pokir]

Fokus utama laporan setebal 8 halaman itu adalah proyek pembangunan batu miring atau penahan ombak di RW 04 Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, dengan nilai anggaran sekitar Rp4,25 miliar.

Baca Juga: Prabowo: Berani Pakai Lamborghini, Harus Siap Bayar BBM Mahal

Laporan ditandatangani Yusril Koto, SE selaku Gubernur LSM LIRA DPW Kepri dan Ta'in Komari, SS selaku Dewan Pakar LIRA DPW Kepri sekaligus Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86.

*Dikerjakan Sejak 2025, Tapi Lelang Baru 2026*

Berdasarkan investigasi pelapor, proyek batu miring di Pulau Kasu diduga sudah dikerjakan sejak September 2025 hingga April 2026.

Janggalnya, pada periode itu proyek belum memiliki Surat Perintah Kerja [SPK] maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran [DPA] APBD Provinsi Kepri sebagai dasar hukum pelaksanaan.

"Menurut penelusuran sistem pengadaan pemerintah, paket pekerjaan tersebut baru masuk proses lelang pada pertengahan tahun 2026," sebut poin laporan.

Baca Juga: Oknum Ketua Kelompok P3-TGAI di Lebak Dilaporkan ke Polisi usai Diduga Ancam Wartawan

Pelapor menduga kuat ada pelaksanaan pekerjaan sebelum seluruh tahapan administrasi pengadaan diselesaikan sesuai aturan.

*Selisih Volume Capai 2.400 Meter*

LSM LIRA juga menemukan dugaan selisih volume fisik. Hasil tinjauan lapangan menyebut panjang batu miring yang terealisasi hanya sekitar 1.000 meter.

Padahal berdasarkan dokumen perencanaan, panjang proyek disebut mencapai sekitar 3.400 meter.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Dedek Wahyudi

Rekomendasi

Terkini

X