Karena proses verifikasi belum selesai, redaksi belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran ataupun praktik tertentu sebagaimana informasi yang berkembang.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan bahwa satu yayasan hanya diperbolehkan mengelola maksimal 10 titik SPPG dalam satu provinsi. Ketentuan tersebut diterapkan untuk mencegah praktik monopoli, meningkatkan efektivitas penyaluran, serta memastikan pemerataan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam laporannya, PorosJakarta.com menyatakan akan melanjutkan penelusuran dengan meminta klarifikasi kepada Yayasan Amanah Putri Annisa, Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Gertak.id memuat laporan ini sebagai bagian dari informasi kepada publik dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi Yayasan Amanah Putri Annisa, Badan Gizi Nasional, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Setiap klarifikasi yang diterima akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Artikel Terkait
Musda ke V DMI Kota Bandung Resmi di Buka H.Erwin
Maraknya Prostitusi Yang Berkamuflase Jadi Panti Pijat di Kota Bandung
Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung Soroti Peran Wali Kota, Desak Kejaksaan Bertindak Adil
Silaturahmi Akbar PPPK Paruh Waktu Bandung Dorong Percepatan Peningkatan Status