KAJEN, Gertak.id – Harapan warga Desa Lambur, Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, untuk memperoleh kepastian penyelesaian atas dampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) kembali disuarakan.
Setelah beberapa kali menyampaikan aspirasi kepada pihak terkait namun merasa belum memperoleh kejelasan sesuai harapan, perwakilan warga akhirnya menempuh jalur audiensi dengan Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan, Kamis (9/7/2026).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan warga yang terdampak, didampingi Kepala Desa Lambur, Cahyono, serta Wido Santiko selaku PLT Camat Kandangserang.
Kehadiran pemerintah desa dan pemerintah kecamatan menjadi bentuk dukungan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat melalui mekanisme resmi sekaligus upaya membangun komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak.
Dalam forum yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan itu, warga menyampaikan berbagai persoalan yang menurut mereka muncul sebagai dampak pembangunan PLTM di Desa Lambur.
Salah satu aspirasi utama yang disampaikan adalah harapan agar proses pembahasan mengenai ganti rugi atau bentuk penyelesaian bagi warga yang terdampak dapat segera memperoleh kepastian sesuai ketentuan yang berlaku.
Perwakilan masyarakat menjelaskan bahwa aspirasi serupa sebelumnya telah beberapa kali disampaikan kepada Indonesia Power selaku pengelola PLTM. Namun, menurut warga, hingga audiensi berlangsung mereka masih menunggu realisasi atau tindak lanjut yang diharapkan.
Karena itu, masyarakat meminta DPRD Kabupaten Pekalongan ikut memfasilitasi komunikasi agar penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka, adil, dan mengedepankan musyawarah.
Kami datang ke DPRD bukan untuk mencari konflik. Kami hanya berharap ada kepastian dan solusi yang baik sehingga hak-hak masyarakat yang terdampak dapat diperhatikan," ujar salah seorang perwakilan warga dalam audiensi.
Kepala Desa Lambur, Cahyono, bersama PLT Camat Kandangserang Wido Santiko turut mengawal jalannya audiensi dan mendampingi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Kehadiran keduanya diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa, pemerintah kecamatan, DPRD, masyarakat, dan pihak pengelola PLTM sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan kepentingan bersama.
Sementara itu, Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat. DPRD menyatakan akan mempelajari berbagai masukan tersebut serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar diperoleh gambaran yang utuh sebelum menentukan langkah lanjutan.
Bagi warga Desa Lambur, audiensi ini menjadi secercah harapan setelah penantian yang mereka rasakan selama ini.
Mereka berharap DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan mediasi sehingga proses penyelesaian atas dampak pembangunan PLTM dapat segera menemukan titik terang, dengan tetap mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan semua pihak.