Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan 29 Kios di Grosir Batik Setono Pekalongan Disorot

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Rabu, 8 Juli 2026 | 17:34 WIB

PEKALONGAN – Pembangunan sebanyak 29 unit kios baru di kawasan Pasar Grosir Batik Setono, Kota Pekalongan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan belum terpenuhinya sejumlah persyaratan perizinan bangunan serta indikasi pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan bangunan (GSB).

Sorotan tersebut disampaikan Yayasan Putra Pandu Riset (YPPR) melalui surat bernomor 021/YPPR/IV/2026 tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengurus Pasar Grosir Batik Setono. Surat itu berisi teguran sekaligus laporan dugaan pelanggaran pembangunan kios di ruang milik jalan kawasan pasar.

Ketua Yayasan Putra Pandu Riset, Taufiqurrohman, mengatakan hasil observasi lapangan yang dipadukan dengan analisis Google Street View menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2012.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur garis sempadan bangunan minimal empat meter. Namun, berdasarkan hasil pengamatan yayasan, bangunan kios diduga berdiri dengan jarak nol meter dari batas yang ditentukan.

Selain itu, YPPR juga menyebut hingga surat tersebut diterbitkan belum terdapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen terkait alih fungsi lahan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

"Hingga saat ini pihak DPUPR belum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen alih fungsi lahan," ujar Taufiqurrohman dalam surat tersebut.

Atas dasar itu, YPPR meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan melakukan pemeriksaan lapangan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Dalam suratnya, yayasan juga mengusulkan agar dilakukan pemasangan papan penghentian sementara apabila ditemukan pelanggaran administrasi serta penindakan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Sementara itu, Ketua Pengurus Pasar Grosir Batik Setono, Khoerudin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, meminta agar penjelasan mengenai pembangunan tersebut disampaikan langsung oleh pihak investor.

"Silakan hubungi pihak investor, Saudara Badrun," ujarnya singkat.

Saat ditemui wartawan, investor yang disebut sebagai penanggung jawab pembangunan, Badrun, menyampaikan bahwa seluruh persyaratan administrasi masih dalam proses penyelesaian.

"Untuk semua persyaratan administrasi memang sedang dalam proses," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan mengenai status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, maupun hasil pemeriksaan terhadap pembangunan 29 kios tersebut.

Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada Satpol PP Kota Pekalongan mengenai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Yayasan Putra Pandu Riset.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yulit MW

Tags

Rekomendasi

Terkini

X