_Diduga Tukar Koin Jadi Rokok, Legalitas Usaha Lion Square 91 Dipertanyakan_
Batam,gertak.id – Aktivitas tempat usaha mesin permainan di kawasan Lion Square 91, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, menuai sorotan. Puluhan awak media mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan karena diduga berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca Juga: Dubes RI Angkat Nama INSIP Pemalang di Forum Internasional, Diplomasi Akademik Jadi Sorotan
Peninjauan ke lokasi dilakukan sabtu [4/7/2026]. Di dalam tempat tersebut beroperasi sejumlah mesin permainan elektronik, mulai dari tembak ikan, barbel mesin, hingga berbagai game elektronik lainnya.
*Skema Tukar Koin Jadi Rokok Jadi Sorotan*
Berdasarkan pengamatan di lapangan, pengunjung wajib menukarkan uang tunai menjadi koin untuk bermain. Poin atau koin hasil permainan disebut bisa ditukarkan dengan barang bernilai ekonomi seperti rokok.
Mekanisme inilah yang memicu pertanyaan hukum. Apakah usaha ini hanya hiburan, atau sudah masuk unsur "taruhan dengan nilai ekonomi" sebagaimana diatur dalam hukum pidana.
"Kami minta pengelola menunjukkan dokumen perizinan usaha, izin operasional, dan bukti kepatuhan pajak. Tapi sampai berita ini ditulis, dokumen itu tidak diperlihatkan," ujar Koordinator awak media di lokasi.
Baca Juga: SPMB 2026 di SMAN 2 Muncang Berlangsung Lancar, Sekolah Gencarkan Sosialisasi ke SMP
*Desak Aparat Bertindak Tegas, Jangan Tebang Pilih*
Tim media menilai pembiaran terhadap aktivitas ini bisa menimbulkan keresahan masyarakat. Aparat diminta tidak menunggu persoalan berkembang lebih jauh.
"Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang dilakukan secara terang-terangan. Jika memang legal, buktikan dengan dokumen resmi. Jika tidak, aparat wajib bertindak sesuai hukum yang berlaku," tegas koordinator awak media.
Ia menambahkan, penegakan hukum harus adil. Jika terbukti melanggar, tempat itu harus ditindak. Jika legal, buka saja semua izinnya ke publik.
*Pengelola Bungkam, Redaksi Buka Hak Jawab*