Jaringan Pewarta Indonesia Bentuk Kepengurusan awal Periode 2026-2029, Siapkan Legalitas Organisasi di Lebak

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Rabu, 1 Juli 2026 | 19:58 WIB
Keterangan foto: Suasana rapat pembentukan kepengurusan awal Jaringan Pewarta Indonesia yang membahas struktur organisasi, visi dan misi, serta persiapan legalitas di Kabupaten Lebak./DOK.JPI
Keterangan foto: Suasana rapat pembentukan kepengurusan awal Jaringan Pewarta Indonesia yang membahas struktur organisasi, visi dan misi, serta persiapan legalitas di Kabupaten Lebak./DOK.JPI

GERTAK.ID, LEBAK - Sejumlah insan pers di Kabupaten Lebak membentuk kepengurusan awal Jaringan Pewarta Indonesia (JPI) melalui rapat pendirian yang digelar di Kantor JPI, Kampung Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Selasa (30/6/2026). Pertemuan tersebut juga membahas visi dan misi organisasi serta tahapan menuju legalitas.

Forum tersebut mempertemukan sejumlah peserta yang memiliki tujuan bersama membangun organisasi profesi yang berlandaskan independensi, profesionalisme, dan integritas. Sejak awal rapat, peserta membahas berbagai agenda strategis sebagai fondasi organisasi, mulai dari struktur kepengurusan, tata kelola organisasi, hingga rencana program kerja.

Melalui musyawarah, peserta rapat menyepakati Muktar (Ambon) sebagai Ketua Umum Jaringan Pewarta Indonesia. Selain itu, forum juga menetapkan masa jabatan kepengurusan selama tiga tahun sebagai bagian dari sistem organisasi agar pengurus memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan program kerja dan mengembangkan organisasi secara bertahap.

Adapun susunan pengurus Priode 2026-2029 yang disepakati yakni Ketua Umum Muktar (Ambon), Wakil Ketua M.Juhri, Sekretaris Odih Kodari, Wakil Sekretaris Apiyudin, dan Bendahara Hermawati.

Selain jajaran pengurus inti, peserta juga menetapkan sejumlah ketua bidang sesuai fungsi dan tanggung jawab masing-masing. Sementara itu, posisi Dewan Pembina dipercayakan kepada H. Ade Irawan, M.O.T. dan Agus Kusni, sedangkan H. Soni menerima amanah sebagai Penasehat Umum.

Dalam kesempatan tersebut, rapat juga memusatkan pembahasan pada visi dan misi organisasi sebagai arah pelaksanaan program ke depan.

Ketua Umum JPI, Muktar (Ambon), mengatakan visi dan misi menjadi landasan awal agar organisasi memiliki arah yang jelas dalam menjalankan setiap program.

"Visi dan misi yang kami bahas hari ini menjadi landasan awal organisasi agar JPI memiliki arah yang jelas dalam membangun solidaritas wartawan, menjaga independensi, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan manfaat bagi masyarakat melalui informasi yang akurat dan berimbang," ujarnya.

Menurutnya, pembentukan organisasi tersebut lahir dari semangat bersama untuk menghadirkan wadah yang mampu memperkuat profesi wartawan.

"Kami berharap JPI dapat menjadi wadah yang mampu menyatukan insan pers, menjaga independensi, menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui penyajian informasi yang akurat dan berimbang," ucapnya.

Di sisi lain, Dewan Pembina JPI, Agus Kusni, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik. Menurutnya, organisasi pers tidak hanya menjadi tempat berhimpunnya wartawan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas profesi.

"Profesionalisme jurnalistik harus menjadi pondasi utama dalam menjalankan tugas pers. Seorang wartawan tidak hanya dituntut mampu menyampaikan informasi dengan cepat, tetapi juga harus menjaga akurasi, memahami kode etik jurnalistik, dan mengedepankan tanggung jawab terhadap setiap informasi yang disampaikan kepada publik," katanya.

Lebih lanjut, Agus berharap JPI dapat berkembang menjadi ruang pembelajaran sekaligus penguatan kapasitas bagi seluruh anggotanya.

"Kami berharap JPI dapat menjadi organisasi yang tumbuh dengan semangat kebersamaan, menjunjung profesionalisme, menjaga marwah pers, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan dunia jurnalistik," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X