Kades Tak Jalankan Tugas Bertahun-Tahun, BPD Lumeneng Baru Bergerak di 2026

Photo Author
Ariyanto, Gertakberita.com
- Jumat, 26 Juni 2026 | 17:30 WIB

Pekalongan Gertak.id – Setelah bertahun-tahun berlangsung tanpa kepastian, persoalan kepemimpinan di Desa Lumeneng, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan akhirnya memasuki babak baru.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumeneng menggelar musyawarah BPD dan audiensi pada Kamis (25/6/2026) siang di Aula Balai Desa Lumeneng untuk membahas kondisi kepala desa yang telah lama tidak dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya akibat sakit menahun.

Forum yang dihadiri unsur BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga desa, serta perwakilan masyarakat tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017.

Namun keputusan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa langkah ini baru dilakukan pada tahun 2026?

Pasalnya, kondisi kepala desa yang tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan bukanlah persoalan yang baru terjadi. Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang dalam audiensi, kondisi tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dan diketahui oleh berbagai pihak.

Bahkan disebutkan bahwa sejak tahun 2023 hingga April 2025, unsur BPD maupun pihak kecamatan telah mengetahui kondisi pemerintahan desa yang berjalan tanpa kehadiran aktif kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

Sementara itu, menurut keterangan dari pihak keluarga kepala desa, sejak tahun 2025 hingga Juni 2026 kepala desa yang bersangkutan sudah tidak lagi berangkat ke balai desa karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalankan aktivitas pemerintahan.

Jika kondisi tersebut telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama, maka publik menilai wajar apabila muncul pertanyaan mengenai efektivitas fungsi pengawasan BPD serta pembinaan dan pengawasan dari pihak kecamatan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa, BPD memiliki kewajiban memastikan roda pemerintahan berjalan secara efektif dan tidak mengalami stagnasi berkepanjangan.

Di sisi lain, camat sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa juga memiliki kewenangan melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan serta menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten apabila terdapat kondisi pemerintahan desa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Desa tidak bisa terlalu lama berada dalam situasi kepemimpinan yang tidak efektif. Pelayanan administrasi, pembangunan desa, penggunaan anggaran, hingga pengambilan keputusan strategis membutuhkan kepemimpinan yang memiliki kewenangan penuh dan mampu menjalankan tugasnya secara optimal.

Dalam audiensi tersebut, seluruh peserta akhirnya menyepakati untuk mengusulkan pemberhentian kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara musyawarah untuk diteruskan kepada pemerintah kecamatan dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah kabupaten sebagai bahan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, keputusan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penyelesaian atas persoalan yang terjadi di Desa Lumeneng, tetapi juga menjadi evaluasi bagi seluruh unsur pemerintahan mengenai pentingnya pengawasan dan pembinaan yang cepat serta responsif ketika terjadi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X