Batam,gertak.id,24 Juni 2026 — Penetapan tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan penganiayaan anak di Playgroup Djuwita memicu polemik di masyarakat Batam dan menimbulkan protes dari kuasa hukum terduga tersangka. Kasus ini juga menimbulkan sorotan terhadap proses penyidikan Polresta Barelang dan peran aparat kepolisian di tingkat wilayah.
Baca Juga: Kapolres Boltim Tegaskan Tidak Ada Intimidasi dan Terbuka Dikritik
Kronologi singkat
Kasus bermula ketika seorang anak korban dugaan perundungan di Playgroup Djuwita dirawat dan keluarga melaporkan kejadian ke pihak berwenang.
Lidiawati Siadari, kepala sekolah Playgroup Djuwita, tercatat sebagai pelapor dalam berkas perkara.
Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Barelang menetapkan seorang ibu dari anak yang menjadi korban sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran pidana menurut Pasal 448 KUHP (delik aduan).
Pernyataan kuasa hukum tersangka
Pengacara Anrizal, S.H., yang mewakili tersangka, menyatakan menghormati kewenangan penyidik namun meminta proses penyidikan dijalankan secara objektif dan transparan. Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (24/6) di Batam, Anrizal menyorot sejumlah kejanggalan yang menurutnya perlu ditelaah lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Temuan Perempuan Meninggal di Kontrakan Kecamatan Siwalan
Permintaan klarifikasi dan bukti
Anrizal meminta akses terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) turunan lengkap agar dapat mengkaji berkas perkara secara komprehensif dan mengusulkan gelar perkara khusus bila diperlukan.
Ia menyorot status legalitas operasional Playgroup Djuwita, termasuk perizinan dan NPSN, serta kejelasan status tenaga pengajar yang menurutnya belum terdaftar di instansi terkait.
Menurut Anrizal, kepala sekolah yang menjadi pelapor tidak berada di lokasi saat kejadian, sementara dua guru yang mengaku sebagai korban justru berperan sebagai saksi. Hal ini, kata Anrizal, menimbulkan pertanyaan mengapa penetapan tersangka dapat dilakukan.
Pengacara juga memperlihatkan dokumen medis dari psikiater yang menyebutkan anak korban (usia sekitar 2,5 tahun) mengalami trauma psikologis berat.
Tanggapan terkait Pasal 448 KUHP
Anrizal menekankan bahwa Pasal 448 KUHP bersifat delik aduan, sehingga keberadaan pelapor serta proses aduan menjadi krusial. Ia berjanji akan mempelajari BAP dan bukti penyidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dugaan kesalahan dalam penetapan tersangka.
Hingga rilis ini disiapkan, Polresta Barelang belum memberikan pernyataan resmi yang menjelaskan alasan penetapan tersangka dan dasar hukum yang dipakai penyidik. Upaya konfirmasi kepada Kapolresta dan Kasat Reskrim masih dilakukan untuk memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Baca Juga: DPUPR Gelar Pelatihan K3, Tingkatkan SDM Konstruksi di Kabupaten Sampang
Kelompok advokasi dan kuasa hukum tersangka menyorot dugaan masalah administrasi Playgroup Djuwita di instansi pemerintahan Kota Batam dan Kementerian Pendidikan, antara lain mengenai izin operasional dan pendaftaran guru.
Pihak berwenang terkait diminta untuk mengklarifikasi status tersebut untuk melengkapi fakta hukum.