Kasus Penyiksaan Wanita di Bandung, Kakak Korban Mengaku Curiga Sejak Adiknya Menghilang

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Selasa, 23 Juni 2026 | 13:12 WIB
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan seorang wanita berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. (YouTube.com/DennySumargo - Instagram.com/@jabodetabek24info)
Menyoroti fakta terkini kasus penganiayaan seorang wanita berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat. (YouTube.com/DennySumargo - Instagram.com/@jabodetabek24info)

Sementara itu, Melanie mengatakan dirinya juga sempat memanfaatkan media sosial untuk mencari keberadaan korban. Upaya tersebut dilakukan sekitar lima bulan setelah YTR menghilang.

Ia mengaku mengunggah informasi kehilangan YTR disertai foto TH melalui akun media sosial dan menyebarkannya ke salah satu organisasi masyarakat tempat terduga pelaku disebut bergabung.

"Telah hilang adik kami bernama itu dibawa kabur oleh laki-laki ini fotonya dipampang. Saya share di Instagram, Facebook, ramai karena si laki-laki itu anggota salah satu ormas," terang Melanie.

Menurutnya, unggahan tersebut juga disebarluaskan melalui grup organisasi masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan TH.

Di sisi lain, keluarga mengungkapkan informasi mengenai tindakan TH yang sempat mendatangi tempat kerja korban sebelum YTR dinyatakan keluar dari perusahaan.

Melanie mengatakan TH pernah meluapkan kemarahannya kepada pihak HRD dan manajer tempat YTR bekerja karena tidak menerima korban sering mendapatkan pekerjaan lembur.

"Sudah resign 4-5 bulan lalu tapi yang kirim surat resign laki-laki karena sempat si pelaku itu ngamuk dan mengancam ke HRD managernya karena kerjaannya YTR terlalu diforsir lembur terus," ungkap Melanie.

Ia menambahkan, sejak menerima informasi bahwa YTR sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, dirinya mulai mencurigai korban telah dibawa pergi oleh TH.

"Dia nggak terima. Suruh adik saya resign karena lembur terus. Suami telfon saya kalau adiknya sudah keluar. Ah ini udah pasti dibawa kabur, aku bilang gitu sudah feeling saya," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X