GERTAK.ID, LEBAK - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lebak kini mendapat pengawasan tambahan dari unsur masyarakat dan media. Minggu, (21/6/26)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebak membuka Posko Pengaduan SPMB 2026 untuk menampung berbagai laporan, informasi, maupun keluhan yang muncul selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Posko tersebut dibentuk sebagai upaya mendorong pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, adil, dan akuntabel. Selain itu, keberadaannya diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Ketua PWI Kabupaten Lebak, RA Sudrajat, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi profesi wartawan terhadap dunia pendidikan sekaligus dukungan terhadap keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
“PWI Lebak membuka Posko Pengaduan SPMB 2026 untuk menerima berbagai informasi dan laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan penerimaan murid baru. Kami ingin memastikan proses ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik,” ujar RA Sudrajat, dikutip dari Analisnews.co.id, Jumat (19/6/2026).
Melalui posko tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait berbagai dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB. Beberapa di antaranya meliputi pungutan liar (pungli), jual beli kursi sekolah, titipan siswa, manipulasi data domisili, penyalahgunaan jalur penerimaan, hingga pelanggaran lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut RA Sudrajat, keterlibatan media dalam persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang melekat pada pers. Karena itu, media tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga mengawal pelaksanaan kebijakan publik agar berjalan sesuai aturan.
Dalam menjalankan peran tersebut, PWI Lebak memastikan setiap laporan yang diterima akan diproses secara profesional dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.
“Laporan masyarakat akan kami telaah dan verifikasi terlebih dahulu. PWI tidak bertindak sebagai lembaga penegak hukum, namun kami dapat membantu menyampaikan aspirasi masyarakat serta mengawal informasi yang menjadi kepentingan publik,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Kabupaten Lebak, Mukhtar, menjelaskan bahwa Posko Pengaduan SPMB 2026 akan beroperasi selama seluruh tahapan penerimaan murid baru berlangsung.
Ia menyebut masyarakat dapat memanfaatkan posko tersebut untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur, praktik diskriminasi, kurangnya transparansi, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru.
“Posko ini kami hadirkan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB. Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga agar proses penerimaan murid baru berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Lebih jauh, kehadiran posko pengaduan tersebut sejalan dengan upaya penguatan pengawasan publik terhadap pelaksanaan SPMB yang terus didorong berbagai pihak.
Pengawasan masyarakat dinilai penting untuk meminimalkan potensi maladministrasi serta berbagai praktik yang dapat mencederai asas keadilan dalam penerimaan peserta didik baru.
Artikel Terkait
Silaturahmi Penuh Keakraban: Media Gertak ID Kunjungi Ketua PWI Kalbar
Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Wafat, Dunia Pers Indonesia Berduka
Ini dia Jadwal Lengkap SPMB Banten 2026/2027 SMA dan SMK, Catat Tanggal Pendaftaran Tiap Jalur
SPMB diduga Masih Rawan Pungli dan Titipan Siswa, KPK Keluarkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi
SPMB RAMAH di Lebak Dipastikan Gratis, Pemkab dan Lintas Lembaga Teken Komitmen Bersama
SPMB 2026 Disorot, DPRD Lebak Akan Panggil Kepala SMA dan SMK untuk RDP