Pekalongan GERTAK.ID – Sebanyak 234 nasabah BPR BKK Jateng Kantor Kas Kandangserang hingga kini masih menunggu kepastian pengembalian dana mereka yang nilainya mencapai lebih dari Rp6 miliar, dalam perkara dugaan penggelapan yang melibatkan seorang mantan teller berinisial E.K.
Berlarut-larutnya penyelesaian kasus tersebut membuat para nasabah mempertanyakan komitmen dan tanggung jawab pihak BPR BKK sebagai lembaga yang menerima dan mengelola dana masyarakat. Bagi para korban, yang paling dibutuhkan saat ini bukan sekadar proses hukum terhadap terduga pelaku, melainkan kepastian kapan dana mereka akan dikembalikan.
Melalui kuasa hukumnya, Pandu Irawan, S.H., M.H., para nasabah mendesak agar BPR BKK segera memberikan langkah konkret serta kepastian mengenai mekanisme pengembalian dana.
«"Nasabah sudah terlalu lama menunggu. Mereka menabung karena percaya kepada bank, bukan kepada oknum pegawai. Sudah semestinya ada kepastian dan bentuk pertanggungjawaban yang jelas kepada para korban," tegas Pandu.»
Secara hukum, tuntutan para nasabah memiliki dasar yang patut menjadi perhatian. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur asas vicarious liability, yaitu pemberi kerja dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya selama menjalankan pekerjaannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menegaskan bahwa bank berkewajiban menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk menjamin keamanan dana yang dipercayakan oleh nasabah.
Di sisi lain, berbagai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) juga mengatur kewajiban bank untuk menindaklanjuti pengaduan nasabah secara efektif. Apabila berdasarkan mekanisme yang berlaku terbukti terdapat kelalaian atau kelemahan dalam sistem pengawasan internal yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah, bank dapat memiliki kewajiban untuk memberikan penyelesaian atau ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut kuasa hukum para korban, hingga kini para nasabah belum memperoleh kepastian mengenai waktu maupun mekanisme pengembalian dana mereka. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.
Para nasabah berharap pihak BPR BKK segera menyampaikan sikap resmi, langkah penyelesaian, serta bentuk tanggung jawab yang akan ditempuh agar hak-hak mereka dapat segera dipulihkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR BKK belum memberikan keterangan resmi terkait kepastian pengembalian dana para nasabah. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak BPR BKK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.