"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPMD Provinsi Banten yang telah memilih Desa Wangunjaya sebagai lokasi kegiatan. Ini menjadi momentum penting untuk memperkenalkan sekaligus memperkuat eksistensi masyarakat adat yang ada di desa kami," kata Maman.
Menurutnya, masyarakat Desa Wangunjaya hingga saat ini masih mempertahankan berbagai tradisi, nilai budaya, dan kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur. Keberadaan masyarakat adat juga memiliki peran penting dalam menjaga harmoni sosial, kelestarian lingkungan, dan semangat gotong royong di tengah masyarakat.
Dukungan terhadap kegiatan tersebut juga datang dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Perwakilan AMAN menilai identifikasi dan inventarisasi menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat pengakuan negara terhadap masyarakat adat.
"Kami berharap proses ini tidak berhenti pada pendataan semata, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan yang memberikan kepastian pengakuan, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta ruang yang lebih luas bagi mereka untuk menjaga wilayah dan budaya leluhurnya," ujar perwakilan AMAN.
Senada dengan itu, perwakilan Rimbawan Muda Indonesia (RMI) menekankan pentingnya pelestarian kearifan lokal masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lingkungan.
"Masyarakat adat memiliki pengetahuan dan kearifan lokal yang terbukti mampu menjaga keseimbangan alam selama bertahun-tahun. Karena itu, penguatan kelembagaan masyarakat adat harus menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan di daerah," katanya.
Sementara itu, tokoh Kasepuhan Jamrut menyampaikan harapannya agar generasi muda tetap menjaga adat istiadat dan nilai-nilai yang telah diwariskan para leluhur.
"Adat adalah jati diri masyarakat kami. Kami berharap apa yang diwariskan leluhur dapat terus dijaga, dihormati, dan diwariskan kepada generasi berikutnya agar tidak hilang oleh perkembangan zaman," tutur tokoh Kasepuhan Jamrut.
Melalui kegiatan identifikasi dan inventarisasi ini, diharapkan seluruh potensi, karakteristik, serta keberadaan masyarakat hukum adat dan desa adat di Kabupaten Lebak dapat terdokumentasi secara baik. Hasil pendataan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembinaan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Provinsi Banten.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, masyarakat adat, dan berbagai pemangku kepentingan, keberadaan masyarakat hukum adat dan desa adat di Banten diharapkan semakin diakui, dilestarikan, serta diberdayakan sebagai bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis kearifan lokal.
Artikel Terkait
Kasepuhan Cisungsang Gelar Seren Taun 2025, Perayaan Syukur Panen Raya dan Warisan Budaya Nusantara
Musrenbang RKPD 2027 Kecamatan Cigemblong Digelar, Tiga Desa Terbaik Terima Penghargaan
Seren Taun Kasepuhan Jamrut 2026 Jadi Momentum Syukur Panen dan Pelestarian Warisan Leluhur