ASN di Lebak Dilarang Live TikTok Saat Bertugas, BKPSDM Tegaskan Konsekuensi Disiplin

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Selasa, 9 Juni 2026 | 13:06 WIB
Keterangan gambar: Ilustrasi ASN dan larangan siaran langsung di media sosial selama jam kerja.(Ist/Gertak.id)
Keterangan gambar: Ilustrasi ASN dan larangan siaran langsung di media sosial selama jam kerja.(Ist/Gertak.id)

“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui kinerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan. Karena itu, mari gunakan media sosial secara bijak tanpa mengesampingkan tugas utama sebagai ASN,” pungkas Fahri.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Lebak juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus membangun budaya kerja yang disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan. Dengan pemanfaatan waktu kerja yang efektif, ASN diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak.

Peringatan tersebut menjadi pengingat bahwa di tengah perkembangan teknologi dan media sosial yang semakin pesat, ASN tetap dituntut menempatkan tugas serta tanggung jawab pelayanan publik sebagai prioritas utama. Dengan demikian, pemanfaatan media sosial dapat berjalan secara positif tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X