SELUMA — Isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Kepala Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat dan media sosial. Namun hingga saat ini, informasi tersebut belum terbukti kebenarannya dan belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.
Sejumlah warga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar sebelum ada kejelasan fakta maupun hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.
“Jangan sampai masyarakat langsung percaya begitu saja terhadap isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Menurutnya, setiap persoalan yang menyangkut pejabat publik sebaiknya disikapi secara bijak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya bukti yang sah.
Isu tersebut diketahui mulai ramai diperbincangkan setelah beredar kabar di media sosial dan percakapan warga yang mengaitkan kepala desa dengan dugaan hubungan pribadi tertentu. Namun hingga kini belum ada dokumen resmi maupun keterangan valid yang dapat memastikan tuduhan tersebut.
Masyarakat juga meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dikhawatirkan dapat memicu fitnah, konflik sosial, maupun merusak nama baik seseorang.
Selain itu, warga berharap jika memang terdapat dugaan pelanggaran etik atau persoalan pribadi yang berkaitan dengan jabatan publik, maka penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas desa dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang apabila memang ada laporan resmi,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Talang Giring belum memberikan keterangan resmi terkait isu yang berkembang tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Pemerhati sosial juga mengingatkan pentingnya literasi digital di tengah maraknya penyebaran informasi melalui media sosial. Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menerima maupun membagikan kabar yang belum dipastikan kebenarannya.
Dengan demikian, publik diharapkan tetap mengedepankan sikap objektif dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum adanya fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.