PEKALONGAN -gertak.id - Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Pekalongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai memunculkan pertanyaan publik.
Pasalnya, sejumlah pemerintah desa dipanggil secara khusus bersama unsur penting pemerintahan desa seperti Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa hingga Bendahara Desa untuk mengikuti rapat koordinasi secara bergilir di Kantor DPMD Kabupaten Pekalongan.
Kondisi tersebut memantik perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis sosial dan pemerhati tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Pekalongan.
Pembina LSM SANRA Kabupaten Pekalongan, Ali Rosidin, menilai pemanggilan sejumlah desa dalam forum koordinasi tertutup semacam itu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka dan transparan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah pemanggilan tersebut murni bagian dari sinkronisasi administrasi rutin atau justru berkaitan dengan persoalan tertentu dalam tata kelola Dana Desa.
“Publik tentu bertanya-tanya, kenapa harus kepala desa, ketua BPD, sekretaris desa sampai bendahara desa dipanggil bersamaan. Ini jangan sampai memunculkan asumsi liar di masyarakat,” ujar Ali Rosidin saat dimintai tanggapan, Sabtu sore, 23 Mei 2026.
Ia menegaskan, transparansi menjadi hal penting dalam pengelolaan Dana Desa karena anggaran tersebut bersumber dari uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.
Ali Rosidin juga menyoroti kemungkinan adanya persoalan administratif di sejumlah desa yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, pemanggilan unsur lengkap pemerintahan desa bisa saja mengindikasikan adanya evaluasi serius terhadap kelengkapan administrasi, pelaporan penggunaan anggaran maupun kesiapan dokumen pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026.
“Kalau memang hanya rakor biasa, tentu publik tidak akan bertanya. Tapi ketika yang dipanggil unsur lengkap pemerintahan desa dan dilakukan bergiliran, masyarakat pasti membaca ada sesuatu yang sedang dievaluasi,” katanya.
Meski demikian, Ali mengingatkan agar publik juga tidak terburu-buru mengambil kesimpulan negatif terhadap desa-desa yang dipanggil.
Menurutnya, dalam mekanisme penyaluran Dana Desa, pemerintah daerah memang memiliki kewajiban melakukan verifikasi administrasi dan sinkronisasi sebelum dana dicairkan.
“Jangan langsung diasumsikan ada pelanggaran. Bisa saja ini bagian dari penguatan pengawasan administrasi. Tetapi justru karena itu, DPMD harus terbuka agar tidak berkembang opini liar,” tegasnya.
Sorotan serupa juga disampaikan pengamat kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan desa dari Pekalongan, Dr. Hendra Kurniawan, M.AP., yang menilai pola koordinasi semacam ini lazim dilakukan pemerintah daerah ketika terdapat kebutuhan percepatan sinkronisasi dokumen pencairan Dana Desa.