Masyarakat mendesak Plh Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung meninjau lokasi dan mengevaluasi izin yang telah dikeluarkan. Mereka meminta penghentian sementara kegiatan jika terbukti mengganggu fungsi resapan air.
Hingga berita ini diturunkan, BP Batam dan PT Jaya Anambas Segara belum memberikan keterangan resmi terkait dampak lingkungan dan urgensi proyek di kawasan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak BP Batam untuk konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menunggu langkah BP Batam: apakah akan menegakkan fungsi perlindungan lingkungan, atau membiarkan bukit penyangga air Batam terus digerus atas nama pembangunan.