Gertak.id-Pekalongan-Satresnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial BAI alias Ciblek (30) diamankan petugas saat berada di teras rumah warga pada Minggu (17/5/2026) malam.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, tim kami telah mengamankan seorang pria berinisial BAI alias Ciblek di wilayah Bojong terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Iptu Yonanta, Rabu (20/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,54 gram. Barang haram itu disembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Menurut Kasat Resnarkoba, sabu tersebut dikemas menggunakan plastik klip transparan yang kemudian dilapisi isolasi sebelum dimasukkan ke dalam bungkus rokok warna coklat.
“Modus yang digunakan masih konvensional, yakni menyimpan sabu di tempat tersamar agar tidak mudah diketahui,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut di antaranya satu buah korek api gas, alat hisap atau bong bekas pakai, dua sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Polisi menduga telepon genggam yang diamankan digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika. Sementara kendaraan bermotor diduga dipakai pelaku untuk menunjang aktivitasnya.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengembangkan kasus tersebut.
Kasat Resnarkoba menyebut pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut, termasuk pemasok barang haram yang diduga diperoleh pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polres Pekalongan juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.