Batam,gertak.id, 13 Mei 2026 – Ketua LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) DPD Kota Batam, Haris, melontarkan kritik pedas atas dugaan lemahnya transparansi penggunaan APBD dan APBN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. LSM ini menuduh Pemko menghalangi akses data rinci, yang berpotensi memicu ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan uang rakyat.
Baca Juga: Patroli Cipta Kondisi, Polres Muara Enim Perketat Pengawasan Malam untuk Cegah Kejahatan Jalanan
Haris menegaskan, LSM TKP bukan sekadar meminta informasi normatif dari situs web pemerintah. Mereka menuntut dokumen asli untuk kontrol sosial yang efektif. "Kami butuh data dan dokumen asli untuk melakukan kontrol sosial, bukan sekadar informasi umum di website," tegas Haris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).
Permintaan data mencakup rencana penggunaan anggaran, daftar penerima hibah dan bantuan sosial (bansos), detail kegiatan fisik, kerja sama dengan pihak ketiga, serta penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik. Tuntutan ini, menurut Haris, selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Kalau akses data saja dipersulit, bagaimana masyarakat bisa ikut mengawasi penggunaan uang rakyat?" geram Haris. Ia memperingatkan, praktik ini berisiko merusak komitmen transparansi Pemko Batam dan menimbulkan ketidakpercayaan publik yang lebih luas.
Hingga kini, Pemko Batam belum merespons secara resmi permintaan LSM TKP. Kasus ini menambah daftar sorotan pengawasan publik di Batam, di tengah tuntutan masyarakat akan tata kelola yang akuntabel.