“Seorang kepala sekolah merupakan pimpinan lembaga pendidikan yang juga memiliki tanggung jawab moral terhadap keterbukaan informasi publik. Ketika konfirmasi terkait penggunaan anggaran negara belum mendapatkan penjelasan, hal itu tentu dapat memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, komunikasi terbuka diperlukan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi beragam di tengah publik.
“Memberikan penjelasan atau klarifikasi merupakan bagian dari transparansi. Sikap terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan,” katanya.
Senada dengan itu, aktivis pemerhati pendidikan daerah lainnya menilai pengawasan publik diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.
“Transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar dan kebutuhan sekolah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Forum Pemerhati Transparansi Anggaran Pendidikan, AM, mendorong adanya audit dan evaluasi menyeluruh dari pihak terkait terhadap pengelolaan Dana BOS di SDN 1 Citorek Sabrang, Kecamatan Cibeber.
“Jika terdapat perbedaan antara data penggunaan anggaran dan kondisi di lapangan, maka evaluasi maupun audit perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, langkah audit dan evaluasi diperlukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan sekaligus memastikan program bantuan pemerintah berjalan sesuai tujuan.
Di sisi lain, keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam upaya membangun tata kelola pendidikan yang akuntabel. Dengan adanya akses informasi yang terbuka, masyarakat, komite sekolah, dan wali murid dapat ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 1 Citorek Sabrang belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi penggunaan Dana BOS. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Artikel Terkait
Kalau Ada Penyimpangan Dana BOS, Bupati Hasbi : Lapor Langsung ke Saya!
Dana BOS 2026 telah disalurkan, Sekolah Terancam Sanksi Jika Laporan BKU Tak Rampung
Miliaran Rupiah Dana BOS 2026 Mengalir ke PKBM di Lebak, Ini dia Daftar Penerima Lengkap dengan Jumlah Siswa
Dana BOS SDN 1 Citorek Sabrang Disorot : Alokasi Sarpras Membengkak dan anggaran Pembelajaran menyusut, Sejumlah Pihak Desak audit guna Transparansi