Pekalongan-Gertak.id-Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pekalongan diduga semakin meluas dan mengakar hingga ke tingkat desa. Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan distribusi barang kena cukai di daerah.
Temuan awal mengarah pada sejumlah kios yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Produk dengan merek seperti Bonte dan Marboll disebut-sebut beredar bebas di pasaran dengan harga jauh lebih murah.
Ketua DPC LSM KCBI Kabupaten Pekalongan Ahmad Wasiz Atau yang akrab di panggil Aziz doro menilai kondisi ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi adanya rantai distribusi yang terorganisir.
“Kalau sudah sampai ke desa-desa, ini bukan lagi peredaran kecil. Ada sistem yang bekerja,” ujarnya.
Menurutnya, rokok ilegal tidak mungkin beredar luas tanpa adanya jalur distribusi yang rapi. Hal ini membuka dugaan adanya pemasok besar yang belum tersentuh penindakan.
Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha legal harus bersaing dengan produk yang tidak menanggung beban pajak.
Dalam penelusuran di lapangan, sejumlah warga mengaku tidak asing dengan rokok tanpa pita cukai. Bahkan, sebagian menyebut produk tersebut mudah ditemukan di warung kecil.
Harga yang lebih murah menjadi daya tarik utama. Namun di balik itu, terdapat potensi pelanggaran hukum yang serius.
LSM KCBI menilai lemahnya pengawasan di tingkat distribusi menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya melakukan razia di tingkat pedagang, tetapi juga mengungkap aktor utama di balik distribusi.
“Jangan berhenti di bawah. Harus ditarik sampai ke atas,” tegasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut. Namun desakan publik agar dilakukan investigasi semakin menguat.
Pengamat menilai, jika tidak segera ditangani, peredaran rokok ilegal berpotensi terus berkembang dan semakin sulit dikendalikan.
Selain penindakan, diperlukan langkah strategis berupa penguatan sistem pengawasan serta edukasi kepada masyarakat agar tidak membeli produk ilegal.