GERTAK.ID, LEBAK - Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Penyedia Tahun Anggaran 2026 milik Puskesmas Cigemblong menjadi perhatian setelah memperlihatkan pola penggunaan metode pengadaan serta komposisi belanja dalam sejumlah paket kegiatan.
Berdasarkan penelusuran dokumen tersebut, tercatat sedikitnya 27 paket pengadaan dengan nilai pagu yang bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga lebih dari Rp660 juta dalam satu paket belanja barang dan jasa pelayanan serta penunjang layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Sorotan mengarah pada penggunaan metode pemilihan penyedia, di mana metode “dikecualikan” tercatat digunakan pada sejumlah paket kegiatan. Metode ini antara lain diterapkan pada belanja operasional seperti transportasi dan bahan bakar minyak (BBM), serta program yang bersumber dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Selain itu, metode lain seperti e-purchasing dan pengadaan langsung juga tercantum dalam dokumen.
Secara ketentuan, metode “dikecualikan” dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, penggunaan metode tersebut dalam jumlah paket yang cukup dominan memunculkan perhatian sejumlah kalangan, terutama dalam kaitannya dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan persaingan sehat.
“Secara aturan memang diperbolehkan, tetapi penerapannya perlu tetap proporsional dan berbasis kebutuhan riil agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di publik,” ujar AG, pemerhati kebijakan publik di Banten, Jumat (1/5).
Selain metode pengadaan, struktur anggaran dalam dokumen juga menunjukkan porsi signifikan pada belanja operasional. Sejumlah paket dengan nilai puluhan juta rupiah tercatat dialokasikan untuk kebutuhan transportasi dan BBM dalam berbagai sub kegiatan pelayanan kesehatan.
Belanja makan dan minum juga muncul dalam beberapa paket kegiatan dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Kondisi ini mencerminkan adanya kebutuhan operasional dalam mendukung layanan di lapangan, meskipun efektivitas penggunaannya tetap menjadi perhatian dalam konteks hasil layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Perhatian juga tertuju pada salah satu paket dengan nilai terbesar yang mencapai lebih dari Rp660 juta dalam skema BLUD. Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD, di satu sisi memberikan ruang gerak, namun di sisi lain tetap memerlukan keterbukaan informasi agar dapat dipahami publik secara utuh.
“Besaran anggaran pada prinsipnya perlu diiringi dengan transparansi, terutama terkait peruntukan dan manfaat yang dihasilkan,” ujar seorang aktivis di Kabupaten Lebak.
Dalam dokumen yang sama, juga terlihat adanya beberapa paket kegiatan dengan nomenklatur serupa namun nilai yang berbeda. Kondisi tersebut secara administratif dapat terjadi karena perbedaan kebutuhan pada masing-masing kegiatan, namun tetap menjadi bagian yang penting untuk dicermati dalam perencanaan pengadaan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Puskesmas Cigemblong belum memberikan tanggapan substantif atas pertanyaan yang diajukan secara tertulis. Kepala Puskesmas melalui pesan singkat menyampaikan akan melakukan koordinasi internal serta membuka ruang penjelasan melalui pertemuan langsung.
Redaksi menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap dan berimbang, termasuk terkait perencanaan, pelaksanaan, serta capaian dari penggunaan anggaran tersebut.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap pengelolaan anggaran, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, dan keberimbangan.
Artikel Terkait
Tenaga Medis Puskesmas Pogoma Layani Kesehatan Pengungsi di Sinak, Masyarakat Desak Pemerintah Bangun Fasilitas Kesehatan
Puskesmas Gandeng Komunitas Amprak Citorek hingga Kasepuhan, Sunatan Massal Gratis segera Dibuka
Kepala Puskesmas Muncang Dampingi langsung Penanganan Pasien, Warga Beri Apresiasi