Gertak.id | Jakarta – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia tak main-main. Ancaman pembekuan hingga pencabutan izin operasional dilayangkan kepada taksi online Green SM (Xanh SM) usai kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi, 27 April 2026, yang diduga menyeret salah satu unit mereka.
Insiden tersebut langsung memantik respons keras pemerintah. Kemenhub menilai peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan potensi pelanggaran serius terhadap standar keselamatan transportasi publik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menegaskan, pihaknya telah memanggil manajemen Green SM untuk klarifikasi menyeluruh. Pemeriksaan difokuskan pada kepatuhan operasional, termasuk prosedur keselamatan di area perlintasan sebidang.
Menurut Aan, pemanggilan ini adalah langkah awal sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih jauh. Ia memastikan, setiap temuan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku tanpa kompromi.
Kemenhub juga telah menyiapkan skema sanksi berjenjang. Mulai dari peringatan keras, pembekuan sementara izin operasional, hingga pencabutan izin jika terbukti ada kelalaian fatal yang membahayakan keselamatan publik.
Sorotan kini tertuju pada bagaimana armada taksi online beroperasi di titik-titik rawan, khususnya perlintasan kereta api. Pemerintah ingin memastikan tidak ada celah kelalaian yang bisa memicu tragedi serupa.
Di sisi lain, pihak Green SM menyampaikan keprihatinan atas kejadian tersebut. Mereka menegaskan bahwa kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan berada dalam kondisi kosong saat insiden terjadi.