*Aturan yang Berpotensi Dikenakan*
Jika terbukti dalam proses hukum, sejumlah pasal dapat menjerat para pihak:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 2 dan 3.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
3. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
4. Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan.
“Penetapan pelanggaran dan sanksi pidana sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum melalui pembuktian di pengadilan. Kami junjung tinggi azas praduga tak bersalah,” pungkas Mujahid.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi panitia proyek USB SMAN 11 Tasikmalaya, KCD 12 Disdik Jabar, Disdik Jabar, dan pihak Kejaksaan Agung RI untuk keberimbangan informasi.