GERTAK.ID, Lebak - Munculnya konten media sosial yang membahas profesi wartawan kembali menjadi sorotan setelah beredarnya unggahan dari akun TikTok bernama pemberantasmedia, Kamis (16/4/2026). Akun yang belum diketahui identitas pengelolanya itu kerap memuat istilah seperti “wartawan bodrek”, “wartawan ilegal”, hingga “media ilegal”, yang memicu perhatian sejumlah kalangan.
Selain isi kontennya, penggunaan nama pemberantasmedia turut menuai kritik. Sejumlah pihak menilai istilah tersebut kurang tepat karena kata “media” memiliki cakupan luas dan merujuk pada lembaga pers secara umum, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang tidak spesifik terhadap pihak tertentu.
Berdasarkan pantauan, akun tersebut tidak hanya menyampaikan opini, tetapi juga aktif memantau dan mengunggah ulang konten dari sejumlah media online yang meliput peristiwa di lapangan, khususnya di Kabupaten Lebak. Unggahan tersebut kemudian disertai narasi yang dinilai tidak berimbang.
Dalam beberapa konten, terlihat adanya penayangan nama media online dan foto sejumlah wartawan yang diduga berasal dari Lebak, Banten, yang kerap menjadi sorotan akun tersebut.
Di sisi lain, akun tersebut juga kerap membandingkan legalitas wartawan atau media dengan kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers. Padahal, dalam praktik jurnalistik, UKW merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi, bukan satu-satunya tolok ukur legalitas seseorang dalam menjalankan profesi wartawan.
Secara regulatif, kebebasan pers telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Aturan tersebut juga memberikan perlindungan kepada wartawan selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik. Dalam ketentuan itu, tidak dikenal istilah “wartawan ilegal” selama aktivitas dilakukan dalam koridor perusahaan pers yang sah.
Sementara itu, aktivitas di ruang digital juga diatur melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran informasi bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Karena itu, pelabelan sepihak tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila merugikan pihak tertentu.
Sejumlah kalangan menegaskan bahwa kritik terhadap wartawan atau media merupakan hal yang sah. Namun, kritik perlu disampaikan secara proporsional, berbasis data, serta tidak menggeneralisasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan. Salah satu wartawan dari ArtistikNews.com mencoba menghubungi pengelola akun tersebut melalui pesan langsung (Direct Message/DM), namun hingga berita ini diterbitkan belum terdapat tanggapan.
Menanggapi fenomena ini, Pimpinan Redaksi ArtistikNews.com, Muchtar, menyatakan bahwa narasi yang dibangun dalam konten tersebut berpotensi mengarah pada pelabelan sepihak.
“Kami menilai narasi yang dibangun diduga sudah mengarah pada pelabelan sepihak yang tidak berbasis data. Ini bukan sekadar kritik, tetapi berpotensi menyesatkan publik,” tegasnya.
Ia menambahkan, istilah “wartawan ilegal” tidak dikenal dalam regulasi pers. “Dalam Undang-Undang Pers tidak ada istilah wartawan ilegal. Wartawan dinilai dari kerja jurnalistiknya, bukan dari label yang diberikan secara sepihak,” ujarnya.
Muchtar juga menyoroti pencantuman identitas media dan wartawan dalam konten tersebut.
“Akun tersebut mengkritik media dengan menggunakan media juga, bahkan mengklaim sebagai pemberantas media. Pertanyaan kami, media apa yang dimaksud untuk ‘diberantas’?” katanya.
“Jika benar ada pencantuman nama media dan foto wartawan yang kemudian diberi stigma negatif tanpa dasar, ini berpotensi merugikan dan bisa masuk ranah hukum,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Bupati Sampang Difitnah di Tiktok, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat Geram.
Ucapan Kades Panggarangan di TikTok Dinilai Lecehkan Pers dan LSM, Bupati Lebak Diminta Bertindak
Kasus Injak Al-Qur’an di Lebak Berlanjut, Dua Terduga Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung