Waduh ! PTSL di Tengeng Wetan Diduga “Jadi ATM Berjalan”, Warga Ngaku Rogoh Kocek Sampai Jutaan

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Senin, 13 April 2026 | 23:28 WIB

 

PEKALONGAN Gertak id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sejatinya jadi angin segar buat rakyat kecil, malah bikin dahi berkerut di Desa Tengeng Wetan, Kecamatan Siwalan. Bukannya gratis atau ringan biaya, sejumlah warga justru mengaku “dipalak halus” dengan nominal yang bikin kantong megap-megap.

Sejumlah warga menyebut, dalam proses pengurusan sertifikat tanah tahun 2025 itu, ada dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum perangkat desa. Bahkan, nama-nama penting seperti kepala desa hingga sekretaris desa ikut disebut dalam cerita warga. Waduh, ini PTSL apa “Patungan Terus Sampai Ludes”?

Salah satu warga, Sumiyati dari Dukuh Gandu Lor RT 05 RW 05, jadi saksi hidup mahalnya “jalan menuju sertifikat”. Lewat penuturan sang adik yang mendampingi, uang sebesar Rp2 juta diserahkan langsung ke oknum perangkat desa berinisial MS yang diketahui menjabat sebagai lebe.

“Waktu itu mbakyu saya menyerahkan uang Rp2 juta. Nggak sendirian, ada beberapa perangkat desa yang mendampingi, termasuk sekdes, kepala desa, sama Bu Novi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Eh, jangan kira itu akhir cerita. Ternyata episode “tarik-menarik dompet” masih berlanjut. Dalam proses berikutnya, keluarga Sumiyati kembali kedatangan “rombongan tamu” perangkat desa.

“Datang sekitar enam orang, masing-masing minta Rp200 ribu. Jadi totalnya kira-kira Rp3,2 juta,” tambahnya.

Kalau dihitung-hitung, ini bukan lagi biaya administrasi, tapi sudah kayak cicilan motor!

Cerita serupa juga datang dari Sukhaemi, warga Dukuh Gandu Lor RT 06 RW 05. Awalnya, ia diminta Rp500 ribu dengan dalih biaya administrasi. Namun saat pengukuran tanah, dompetnya kembali diuji kesabarannya.

“Pas pengukuran diminta lagi Rp100 ribu per orang. Yang datang ada enam orang,” katanya.

Total yang harus ia keluarkan mencapai Rp1,1 juta. Padahal, program ini seharusnya sudah diatur biayanya oleh pemerintah. Lah ini malah kayak beli paket komplit: ada biaya awal, biaya susulan, sampai “biaya rombongan”.

Menanggapi ramainya keluhan warga, tim awak media langsung meluncur ke Balai Desa Tengeng Wetan pada Senin (13/4/2026) untuk klarifikasi.

Kepala Desa Tengeng Wetan, Rokhmat, didampingi Sekdes Mohamad Haryatno dan Musyafa, membenarkan adanya pungutan dalam program tersebut. Namun, mereka berdalih bahwa biaya itu muncul karena adanya perubahan status kepemilikan tanah.

“Benar, kami meminta Rp500 ribu per bidang untuk yang ada perubahan kepemilikan seperti warisan. Kalau tidak ada perubahan, Rp150 ribu per bidang,” terang Sekdes Mohamad Haryatno yang juga menjabat Ketua Panitia PTSL.

Untuk biaya pengukuran, pihak panitia juga mengaku menerima uang dari warga dengan nominal yang bervariasi. Istilahnya sih “seikhlasnya”, tapi jumlahnya kok serasa sudah ada paketnya?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yulit MW

Rekomendasi

Terkini

X