Dugaan Pungli PTSL di Tengeng Wetan Menguat, Warga Bayar Jutaan

Photo Author
Redaksi Gertak, Gertakberita.com
- Senin, 13 April 2026 | 21:01 WIB
Pungutan PTSL Capai Jutaan Rupiah, Warga Keluhkan Lambatnya Penerbitan Sertifikat
Pungutan PTSL Capai Jutaan Rupiah, Warga Keluhkan Lambatnya Penerbitan Sertifikat

PEKALONGAN – Dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tengeng Wetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan.

Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya yang nilainya jauh melebihi ketentuan resmi program tersebut.

Berdasarkan aturan dalam SKB Tiga Menteri tentang PTSL, biaya PTSL untuk wilayah Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang.

Namun di lapangan, warga menyebutkan adanya pungutan hingga mencapai jutaan rupiah.

Salah satu warga berinisial M mengaku telah membayar sekitar Rp2 juta untuk mengikuti program tersebut.

Selain itu, terdapat pula biaya tambahan untuk pengukuran yang disebut mencapai Rp1,2 juta.

“Sudah bayar sampai dua juta, ditambah biaya pengukuran lagi, tapi sertifikat belum jelas,” ujarnya.

Tak hanya itu, warga juga mengungkap adanya biaya tambahan untuk proses pemecahan bidang tanah atau split.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tengeng Wetan Rohmat membenarkan adanya biaya tambahan untuk penyeplitan.

“Kalau ada penyeplitan, per bidang tambah biaya sekitar Rp500 ribu,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa biaya resmi PTSL tetap mengacu pada ketentuan sebesar Rp150 ribu.

Foto: Dok Istimewa

Namun demikian, menurutnya terdapat biaya lain yang berkaitan dengan operasional di lapangan, seperti pengukuran.

“Kalau pengukuran, ya mereka kerja, jadi dapat upah. Tidak mematok,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Yulit MW

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X