PEKALONGAN – Dugaan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Tengeng Wetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan menjadi sorotan.
Sejumlah warga mengaku diminta membayar biaya yang nilainya jauh melebihi ketentuan resmi program tersebut.
Berdasarkan aturan dalam SKB Tiga Menteri tentang PTSL, biaya PTSL untuk wilayah Pulau Jawa ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang.
Namun di lapangan, warga menyebutkan adanya pungutan hingga mencapai jutaan rupiah.
Salah satu warga berinisial M mengaku telah membayar sekitar Rp2 juta untuk mengikuti program tersebut.
Selain itu, terdapat pula biaya tambahan untuk pengukuran yang disebut mencapai Rp1,2 juta.
“Sudah bayar sampai dua juta, ditambah biaya pengukuran lagi, tapi sertifikat belum jelas,” ujarnya.
Tak hanya itu, warga juga mengungkap adanya biaya tambahan untuk proses pemecahan bidang tanah atau split.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tengeng Wetan Rohmat membenarkan adanya biaya tambahan untuk penyeplitan.
“Kalau ada penyeplitan, per bidang tambah biaya sekitar Rp500 ribu,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa biaya resmi PTSL tetap mengacu pada ketentuan sebesar Rp150 ribu.
Namun demikian, menurutnya terdapat biaya lain yang berkaitan dengan operasional di lapangan, seperti pengukuran.
“Kalau pengukuran, ya mereka kerja, jadi dapat upah. Tidak mematok,” katanya.
Artikel Terkait
Sekda Bengkulu Buka Launching MTQ XXXVII, Dorong Penguatan Syiar Al-Qur’an dan Generasi Qurani
Viral Pencarian Dramatis Korban Hilang di Banjarnegara, Ditemukan Selamat dalam Jarak 6 Km dari Kediamannya
Prestasi Ganda! Bupati Sampang dan BPRS Sabet Penghargaan Tertinggi di Level Nasional