GERTAK.ID, Lebak - Kasus yang sempat bikin linimasa panas akhirnya masuk babak baru. Dua terduga pelaku berinisial NL dan MT dalam kasus dugaan penistaan agama kini resmi dititipkan ke Lapas Kelas III Rangkasbitung, Senin (14/4/2026).
Langkah ini dilakukan setelah video yang memperlihatkan aksi menginjak Al-Qur’an viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Proses hukum pun bergerak cepat, dari dunia maya kini berlanjut ke jalur resmi.
Keduanya, yang merupakan warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, terlihat memasuki area lapas dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Mereka juga didampingi oleh keluarga masing-masing saat proses penitipan berlangsung.
Pihak lapas pun membenarkan kedatangan dua terduga tersebut. Salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa keduanya sudah resmi diterima sebagai tahanan titipan.
"Iya, sudah masuk tadi sekitar pukul 11.41 WIB. Statusnya masih tahanan titipan dari Polres," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penitipan tahanan seperti ini merupakan prosedur umum dalam proses penegakan hukum, khususnya sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Seperti tahanan lainnya, biasanya masa penahanan awal sekitar 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Rangkasbitung, Indra Faizal, turut mengonfirmasi keberadaan kedua terduga di dalam lapas.
"Informasi dari anggota, yang bersangkutan sudah di lapas. Baru saja dikirim dari Polres Lebak," ujarnya singkat.
Kasus ini sendiri sebelumnya ramai diperbincangkan setelah videonya menyebar luas di media sosial. Hingga saat ini, proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih terus berjalan di bawah penanganan Polres Lebak.
Artikel Terkait
Dugaan Penistaan Agama di Lebak Viral, Kasus Dilimpahkan ke Polres
Kasus Dugaan Penistaan Agama Picu Kecaman, DPRD Lebak Dukung Proses Hukum dan Imbau Warga jaga Kondusifitas