Polres Kerinci Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dua Pelaku Diamankan dengan Puluhan Jerigen Solar dan Pertalite

Photo Author
Deni Putra, Gertakberita.com
- Minggu, 12 April 2026 | 11:58 WIB

Kerinci Gertak.id – Polres Kerinci melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (09/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa puluhan jerigen BBM jenis Solar dan Pertalite.

Kapolres Kerinci menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Kronologi Penangkapan
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci melakukan penindakan awal dengan menangkap pelaku berinisial RP (34) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat diamankan, pelaku kedapatan mengangkut lima jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel Canter bernomor polisi BH 1812 DI.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke sebuah kios di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, milik pelaku S (53). Di lokasi tersebut, ditemukan gudang penyimpanan BBM ilegal dengan rincian:
14 jerigen berisi Solar
4 jerigen berisi Pertalite
45 jerigen kosong untuk penampungan
Modus Operandi
Pelaku S diduga memperoleh BBM tersebut dari SPBU yang berada di depan kiosnya.

Modus yang digunakan yakni membeli BBM secara berulang menggunakan sepeda motor untuk Pertalite serta memanfaatkan barcode UMKM untuk pembelian Solar. Selanjutnya, BBM dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali secara ilegal.

Barang Bukti dan Proses Hukum
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter, dikemas dalam jerigen berkapasitas 30 liter.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak SPBU, pengecekan rekaman CCTV, serta berkoordinasi dengan BPH Migas guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

( Ngoh )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yulit MW

Rekomendasi

Terkini

X