BUMDes Ujungnegoro Mati Suri Dua Tahun Dana Rp20 Juta Diduga Mengendap Warga Desak Audit dan Transparansi

Photo Author
Tim Redaksi, Gertakberita.com
- Sabtu, 11 April 2026 | 19:52 WIB

(Gertak.id) PEKALONGAN — Aktivitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ujungnegoro, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan tajam publik. Selama dua tahun terakhir, sejak 2024 hingga 2026, BUMDes tersebut dilaporkan tidak menunjukkan aktivitas yang jelas, memicu keracunan dan pertanyaan serius dari warga.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa tidak ada kegiatan usaha, laporan perkembangan, maupun dampak ekonomi yang dirasakan masyarakat dari keberadaan BUMDes tersebut. Padahal, lembaga ini seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian desa.

Tidak ada kegiatan yang sama sekali, tapi dana katanya ada. Kami tidak pernah tahu digunakan untuk apa,” ujar seorang warga yang menanyakan identitasnya dirahasiakan.

Sorotan utama muncul pada dana permodalan BUMDes yang mencapai sekitar Rp20 juta. Hingga kini, dana tersebut diduga tidak digunakan secara produktif dan tidak pernah dipaparkan secara terbuka kepada masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dalam pengelolaan aset desa, bahkan berpotensi mengarah pada pelanggaran prinsip tata kelola keuangan desa.

Dalam peraturan tersebut, keberadaan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga terikat pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dilakukan secara efisien, transparan, dan bertanggung jawab.

Jika dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, kondisi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, bahkan dapat mengarah pada indikasi penyimpangan anggaran.

Warga juga menyoroti sikap pemerintah desa yang hingga kini belum memberikan penjelasan resmi terkait mandeknya BUMDes maupun status dana yang dipersoalkan.

Kepala Desa Ujungnegoro, Sutaryo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat ancaman masyarakat atas tidak transparannya pengelolaan BUMDes.

Ini uang desa, uang masyarakat. Harus jelas ke mana arahnya. Jangan sampai ada pembiaran atau bahkan pengawet,” tegas warga lainnya.

Sejumlah pihak kini mendesak agar instansi terkait, seperti inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum, segera turun tangan melakukan evaluasi dan audit secara menyeluruh.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Ariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X