Amsal Sitepu Bebas Kasus Korupsi, Tuntut Negara Beri Ganti Rugi Berupa Kebijakan untuk Pekerja Kreatif

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Kamis, 9 April 2026 | 16:13 WIB
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Soroti Dampak Penahanan dan Minta Perlindungan untuk Ekonomi Kreatif./(Instagram.com/@amsalsitepu)
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Soroti Dampak Penahanan dan Minta Perlindungan untuk Ekonomi Kreatif./(Instagram.com/@amsalsitepu)

GERTAK.ID, Medan - Pernyataan videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik setelah dirinya dinyatakan bebas dari dugaan kasus korupsi yang sempat menjeratnya.

Sebelumnya, Amsal didakwa melakukan praktik mark-up dalam proyek pembuatan video profil 20 desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp202 juta. Jaksa menilai sejumlah komponen dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, serta penggunaan clip on atau mikrofon, seharusnya bernilai nol rupiah.

Namun, setelah melalui proses hukum dan menjalani penahanan selama 131 hari, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memutuskan membebaskan Amsal pada Rabu, 1 April 2026.

Pasca putusan tersebut, Amsal menyampaikan pernyataannya kepada publik melalui akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu, pada Rabu, 8 April 2026. Dalam unggahannya, ia menegaskan tuntutan terhadap negara atas penahanan yang dialaminya.

"Negara harus bayar ganti rugi!" demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Menanggapi hal itu, Amsal menjelaskan bahwa tuntutan ganti rugi yang ia maksud bukan dalam bentuk materi. Ia menekankan pentingnya kehadiran kebijakan yang melindungi pekerja di sektor ekonomi kreatif.

"Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas penahanan saya selama 131 hari," kata Amsal.

"Saya tegaskan, ganti rugi itu harus ada, negara harus bayar ganti rugi namun bukan dalam bentuk uang," terang Amsal.

"Tetapi dengan kebijakan-kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif di Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Amsal menilai dampak dari proses hukum yang dijalaninya tidak hanya dirasakan secara pribadi, melainkan juga secara lebih luas oleh pelaku ekonomi kreatif.

"Proses penahanan selama 131 hari itu bukan hanya berdampak buruk kepada saya secara pribadi, tapi juga berdampak terhadap seluruh pekerja ekonomi kreatif," tegas Amsal.

"Oleh sebab itu, ganti ruginya pun harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif dalam bentuk kebijakan," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X