Setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, tim akhirnya melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan kedua tersangka.
Menurut pihak kepolisian, peran kedua tersangka diduga sebagai pengedar dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pekalongan.