Pemalang, Jawa Tengah – Dugaan penyimpangan dana hibah pendidikan kembali menjadi sorotan tajam. PKBM Sanggar 21 Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Pemalang atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2024.
Laporan tersebut tidak sekadar klaim. Bukti pengiriman surat pengaduan (lapdu) ke aparat penegak hukum pun telah dikantongi. Berdasarkan dokumen yang beredar, laporan dikirim secara resmi melalui layanan pos kepada Kejati Jawa Tengah di Semarang dan Kejari Pemalang pada 6 April 2026. Langkah ini menandai keseriusan pelapor dalam mendorong penegakan hukum atas dugaan yang dinilai tidak bisa lagi dianggap sepele.
Data yang dihimpun menyebutkan PKBM Sanggar 21 menerima dana hibah sebesar Rp 693.000.000. Namun fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya. Tidak tampak adanya peningkatan sarana maupun prasarana yang signifikan. Bahkan, sekretariat lembaga tersebut masih menumpang di SD Kampus Jojogan—sebuah kondisi yang dinilai jauh dari layak jika dibandingkan dengan besarnya anggaran yang diterima.
Kejanggalan semakin menganga setelah bendahara PKBM mengaku tidak mengetahui adanya dana hibah tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak mengetahui peruntukan dana yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah itu. Pernyataan ini memunculkan indikasi kuat adanya pengelolaan keuangan yang tertutup dan tidak transparan.
Ketua Yayasan Cakrawala Kabupaten Pemalang, Tafsir Slamet, menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya nyata dalam memberantas praktik korupsi di sektor pendidikan.
“Ini bukan lagi persoalan administrasi biasa. Ketika bendahara saja tidak tahu menahu soal dana ratusan juta, ini sudah sangat serius. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, anggaran pendidikan seharusnya menjadi instrumen peningkatan mutu pembelajaran—baik dari sisi sarana prasarana maupun operasional kegiatan belajar mengajar. Bukan justru hilang tanpa jejak dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola dana hibah pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak. Praktik pengelolaan anggaran yang “slimpat-slimpet” tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi merampas hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM Sanggar 21 belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum akan bertindak cepat, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan.