GERTAK.ID, Pati - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalistik di Kabupaten Pati. Didik Kristianto dan Hernan Qurianto dinyatakan bersalah dan masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara dalam sidang yang digelar pada Senin (6/4/2026).
Putusan tersebut disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani. Ia menegaskan bahwa majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers nasional dalam mencari dan memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum," tegas Retno.
Selain itu, sikap para terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama proses persidangan turut menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada masing-masing terdakwa.
Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih untuk menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pati, Rendra Pardede, menyatakan pihaknya akan melaksanakan eksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Setelah keputusan dinyatakan hukum tetap, tersangka kami eksekusi," tegasnya.
Di sisi lain, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, Nur Cholis, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim, khususnya karena menggunakan Undang-Undang Pers sebagai dasar hukum.
"Sesuai misi PWI, bahwa menghalangi kerja jurnalistik ini tidak bisa dibiarkan karena sudah terjadi berkali-kali. Kami masukkan ke ranah ke Pengadilan Negeri Pati dan akhirnya diputus dengan menggunakan Undang-Undang Pers. Jadi kami mengapresiasi sekali,"katanya.
Lebih lanjut, Cholis menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik tidak dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum.
"Nah, ini seharusnya menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa mencari informasi itu juga dilindungi oleh undang-undang,"ujarnya.
Ia berharap, putusan ini dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya menghargai kerja jurnalistik yang memiliki peran strategis dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.
"Terlebih selama ini awak media yang tergabung dalam PWI Pati juga telah mengikuti sertifikasi dari Dewan Pers sehingga menunjukkan keprofesionalannya," tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya, Iwan Miftahudin, juga mengapresiasi putusan hakim yang menyatakan para terdakwa bersalah sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Artikel Terkait
Viral Warga Pati Protes Rencana Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lapangan Sepak Bola Desa
Selain Tetapkan 4 Tersangka, KPK Tunjukkan Bukti Uang Rp2,6 Miliar Hasil OTT Bupati Pati Sudewo