Anggaran Pertanian Lebak 2026 Disorot, Alokasi Pupuk Hayati Cair Mendominasi hingga Rp4,9 Miliar

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Senin, 6 April 2026 | 13:39 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi

GERTAK.ID, Lebak - Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Tahun 2026 menjadi perhatian publik setelah rincian alokasinya menunjukkan konsentrasi anggaran pada salah satu komponen. Dari total Rp7,34 miliar, hampir Rp5 miliar dialokasikan untuk pengadaan pupuk hayati cair. Senin, (6/4/26)

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat delapan paket pengadaan yang direncanakan melalui skema E-Purchasing dengan target pelaksanaan mulai April 2026. Selain pupuk hayati cair senilai Rp4.999.875.000, anggaran juga mencakup alat dan mesin pertanian (alsintan) Rp1.010.113.250, benih padi kelas ES Rp459.900.000, pupuk organik cair Rp599.976.000, sarana demplot cabai Rp53.025.000, terpal Rp57.600.000, alat pengolahan tanah dan tanaman UPTD PBTPHP Rp73.275.000, serta bahan kimia Rp89.217.000.

Jika dibandingkan antar komponen, nilai pengadaan pupuk hayati cair tercatat paling besar dibandingkan paket lainnya, termasuk alsintan yang berada pada kisaran Rp1 miliar. Perbandingan ini menunjukkan adanya perbedaan porsi alokasi dalam struktur anggaran pengadaan.

Dalam pelaksanaannya, perhatian tidak hanya tertuju pada besaran anggaran, tetapi juga pada aspek distribusi, pengawasan dan pemanfaatan di tingkat kelompok tani. Ketepatan sasaran dan kesesuaian dengan kebutuhan lapangan menjadi bagian penting dalam mengukur efektivitas program.

Menanggapi informasi tersebut, sejumlah pemerhati kebijakan anggaran di Kabupaten Lebak mendorong penguatan pengawasan ketat, terutama pada komponen dengan nilai terbesar.

“Anggaran hampir Rp5 miliar di satu item itu bukan angka kecil. Harus diawasi dengan ketat, harus bisa ditelusuri sampai ke penerima. Kalau alurnya tidak terbuka, publik tidak punya alat untuk mengukur apakah program ini benar-benar berjalan atau hanya tercatat,” ujar seorang pemerhati anggaran yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, dorongan evaluasi juga disampaikan agar pelaksanaan program tidak hanya berfokus pada serapan anggaran.

“Yang diuji itu bukan sekadar terserap atau tidak, tapi sampai atau tidak ke petani. Kalau distribusi tidak transparan dan data tidak akurat, pola masalah yang sering kali timbul akan terus berulang,” tegasnya.

Sementara itu, jadwal pelaksanaan yang direncanakan mulai April 2026 menjadi fase penting, terutama dalam menyesuaikan kebutuhan musim tanam dan kesiapan kelompok tani sebagai penerima manfaat.

Namun hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan realisasi di lapangan, termasuk mekanisme distribusi maupun validasi data penerima. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi lebih lanjut.

Perlu dicatat, data RUP merupakan rencana pengadaan yang dalam pelaksanaannya dapat mengalami penyesuaian sesuai kebutuhan teknis dan kebijakan yang berlaku.

 

Disclaimer:

Rilis berita ini disusun berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pertanian Kabupaten Lebak Tahun 2026. Informasi yang disampaikan bertujuan sebagai bahan publikasi dan kontrol sosial. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari pihak terkait guna menjaga akurasi dan keberimbangan informasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X