KNPI Jayanti Desak Disnakertrans Sidak PT Harindra Sukses Bersama Usai Kecelakaan Kerja Fatal

Photo Author
Atippudin, Gertakberita.com
- Sabtu, 4 April 2026 | 22:33 WIB
KNPI Jayanti Soroti Kecelakaan Kerja di PT Harindra, Desak Pengawasan Disnakertrans/ ./Dok.BakomRI
KNPI Jayanti Soroti Kecelakaan Kerja di PT Harindra, Desak Pengawasan Disnakertrans/ ./Dok.BakomRI

KNPI Jayanti Soroti Kecelakaan Kerja di PT Harindra, Desak Pengawasan Disnakertrans/ ./Dok.BakomRI

GERTAK.ID, Tangerang - Dewan Pengurus Kecamatan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jayanti mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Harindra Sukses Bersama, menyusul insiden kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 31, Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (4/4/2026).

Berdasarkan informasi dari sejumlah pemberitaan, korban yang berprofesi sebagai sopir dilaporkan meninggal dunia di tempat setelah terlindas kendaraan.

Disebutkan, kejadian bermula saat korban berada di bawah kolong kendaraan. Pengemudi lain yang tidak mengetahui keberadaan korban kemudian menjalankan kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan fatal.

Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua KNPI Kecamatan Jayanti, Debi Yusuf Ardabilly, S.Pd.I., menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus menyoroti aspek keselamatan kerja di perusahaan.

"Saya ucapkan duka sedalam-dalamnya terhadap keluarga korban yang berprofesi sebagai sopir tersebut, yang mana diketahui merupakan warga Cikulur Rangkasbitung, Lebak Banten."ucapnya

Namun ini juga menjadi keprihatinan mendalam terhadap dunia etis kerja yang diterapkan karena diduga lemahnya penerapan K3 di perusahaan tersebut".katanya 

Ia menegaskan bahwa penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan guna meminimalisir risiko kecelakaan kerja.

"Berbicara undang-undang ketenagakerjaan sudah jelas dipaparkan tentang perlindungan Keselamatan, Kesehatan Kerja K3 pada pasal 3 tahun 2003.

K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) perusahaan adalah serangkaian upaya, prosedur, dan sistem manajemen yang bertujuan menjamin kesehatan serta keselamatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Penerapan K3 diwajibkan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan mematuhi regulasi pemerintah," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan implementasi K3 di perusahaan tersebut.

"Yang menjadi pertanyaan bagi kami, apakah penerapan rambu-rambu K3 di perusahaan tersebut sudah benar diterapkan.

Jika memang sudah, kenapa kejadian kecelakaan kerja di dalam perusahaan ini tetap terjadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Atippudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X